JAKARTA – Biaya pengangkutan di Indonesia kemungkinan akan naik, menyusul terbitnya larangan kapal dan truk pengangkut barang menggunakan bahanbakar solar subsidi, mulai 1 Februari 2013 mendatang.

Pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Pengendalian dilakukan, dalam rangka menjaga volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, agar tidak melampaui pagu APBN 2013 sebesar 46,01 juta Kiloliter (KL),” tutur Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo dalam sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi di Jakarta, Selasa, 22 Januari 2013.

Menurutnya, pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas, sehingga perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 (peraturan untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi di 2012) lewat Peraturan Menteri ESDM 01/2013.

Peraturan Menteri ESDM pertama yang diterbitkan pada 2013 itu, memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan  solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013, diamanatkan:

Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi:

1.            Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD :

a)            Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali;

b)            Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan;

c)            Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2.            Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD:

a)            Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek;

b)            Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013  untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3.            Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan  perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

4.            Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5.            Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.

Meski demikian, untuk kepentingan kemanuasiaan, pemerintah masih melakukan pengecualian, yaitu:

1.            Untuk Kendaraan Dinas berupa ambulan, mobil jenazah, pemadam   kebakaran dan pengangkut sampah.

2.            Untuk Mobil Barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan:

•             usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar;

•             pertambangan rakyat dan komoditas batuan; dan

•             hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat,

(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)