JAKARTA – Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan adanya badan khusus atau badan pengatur khusus yang membidangi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mendukung percepatan transisi energi menuju ke EBT.

Halim Kalla, Ketua Kadin Bidang EBT dan Lingkungan, mengungkapkan tanpa adanya badan pengatur, PT PLN (Persero) seakan berjalan sendiri dalam implementasi kebijakan penggunaan pembangkit listrik berbasis EBT. Ini terlihat tidak efektif karena PLN sendiri belum memprioritaskan EBT.

“Kementerian ESDM sekarang sudah ada dirjen EBT, tapi di PLN harusnya ada direktur EBT bukan kabid di bawah direktur mega proyek. Dengan rencana UU ini (EBT) bisa jadi fokus nasional dalam mengembangkan EBT nasional,” kata Halim disela rapat dengan Komisi VII DPR, Senin (21/9).

Nantinya konsep badan pengatur tersebut bisa seperti Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) pada sektor migas.

“Badan pengatur ini awasi betul baik aturan main dan aturan lokasi dan bisa pacu pemerintah tingkatkan proposi bauran energi dengan energi lain seperti energi fosil. Badan pengatur bisa dibentuk di dalam baik pemerintah, swasta dan profesional sehingga indepenent diatur seperti BPH Migas atau BP Migas,” ungkap Halim.

Satya Widya Yudha, anggota Kadin Bidang EBT dan Lingkungan, mengatakan badan yang diusulkan Kadin diharapkan bisa menjadi eksekutor untuk investasi pengembangan pembangkit EBT.

“Supaya perjalannya bagus harus ada badan seperti yang disampaikan Pak Halim Kalla tadi, itu jg akan mendorong kita untuk penanganan EBT. Bukan menambah birokrasi tapi melakukan eksekusi proyek yang akan merangsang mereka (investor) atau kalau bisa badan pelaksana ini kayak one door service seperti di SKK Migas,” kata Satya.(RI)