JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai penetapan PT Nations Petroleum, anak usaha Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo, sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Natuna D-Alpha memunculkan kekhawatiran serius mengenai konflik kepentingan, konsentrasi penguasaan sumber daya alam oleh lingkaran elite politik, serta arah komitmen Indonesia dalam menghadapi krisis iklim.

Berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Nations Petroleum memenangkan pengelolaan WK Natuna D-Alpha dengan komitmen investasi sebesar US$103,309 juta atau sekitar Rp1,83 triliun untuk tiga tahun pertama kegiatan eksplorasi. Nilai tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan seluruh pemenang lelang WK Migas Tahap I Tahun 2026. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar bonus tanda tangan sebesar US$200.000 kepada negara.

“Yang menjadi perhatian, investasi pada Natuna D-Alpha mencapai sekitar 73 persen dari total komitmen investasi seluruh wilayah kerja yang dilelang pemerintah pada Tahap I Tahun 2026,” kata Melky Nahar, Koordinatoe JATAM, dalam keterangannya (21/9).

Dari total nilai investasi US$141,512 juta untuk enam wilayah kerja, sebanyak US$103,3 juta berasal dari proyek yang dimenangkan PT Nations Petroleum. Sementara pemenang lainnya, seperti Eni Indonesia, Sinopec, PT Timur Hijau Investama, dan Cinda Energy, hanya menyumbang porsi yang jauh lebih kecil.

JATAM menyebut dominasi yang demikian besar tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Hashim Djojohadikusumo merupakan adik kandung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam prinsip tata kelola antikorupsi internasional, keluarga dekat kepala negara termasuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs), yaitu kelompok yang memerlukan pengawasan dan transparansi lebih tinggi karena kedekatannya dengan pusat kekuasaan.

Karena itu, menurut JATAM, kemenangan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga presiden dalam proyek migas terbesar hasil lelang tahun ini secara wajar menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses lelang, potensi konflik kepentingan, serta kesetaraan akses dalam pengelolaan aset strategis negara. Persoalannya bukan semata soal legalitas prosedur, tetapi juga soal integritas tata kelola dan kepercayaan publik terhadap negara.

Kemenangan ini juga memunculkan kontradiksi yang sulit diabaikan. Selain sebagai pengusaha, Hashim Djojohadikusumo saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi. Dalam posisi tersebut, ia seharusnya menjadi bagian dari upaya Indonesia menjalankan komitmen Perjanjian Paris dan mempercepat transisi menuju energi bersih.

Namun pada saat yang sama, kelompok usaha yang terafiliasi dengannya justru memperoleh hak pengelolaan salah satu proyek migas terbesar yang diumumkan pemerintah tahun ini. Padahal, laporan Net Zero Emissions by 2050 dari International Energy Agency (IEA) menegaskan bahwa pencapaian target pembatasan pemanasan global hingga 1,5°C mensyaratkan tidak adanya lagi pengembangan proyek energi fosil baru.

JATAM beranggapan situasi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: bagaimana seorang pejabat yang diberi mandat untuk membantu menghadapi krisis iklim justru berada dalam posisi yang berkaitan langsung dengan ekspansi industri bahan bakar fosil?

Blok Migas Natuna D-Alpha pertama kali ditemukan pada 1973 oleh Agip Oil asal Italia dan diklaim sebagai salah satu blok migas terbesar di Asia Tenggara yang belum dieksploitasi.1 Blok Natuna D-Alpha sempat dikembangkan, tetapi pada 2017 Exxon Mobile sebagai pengembang mengembalikan hak kelola ke Kementerian ESDM karena dinilai tidak ekonomis.2 Meski mengandung potensi cadangan gas raksasa hingga 46 TCF (Trillion Cubic Feet), namun kandungan CO2 sangat tinggi mencapai 72%. Alasan itulah yang membuat eksploitasi Natuna D-Alpha sempat mandeg 45 tahun.3

Natuna D-Alpha yang saat ini dikuasai oleh Entitas Arsari Group diproyeksikan akan dikembangkan dalam 3 tahun, sedangkan sebelumnya membutuhkan waktu 6-10 tahun hingga benar-benar dapat menghasilkan gas yang dapat dikomersilkan. Apakah pengembangan ini akan membuahkan hasil atau sebaliknya menyimpan berbagai bahaya dan risiko sosial-ekologis? Terlebih terdapat kandungan CO2 sangat besar yang harus dikelola, baik saat eksplorasi maupun ketika dilepaskan ke atmosfer menjadi emisi.

Lebih jauh, proyek Natuna D-Alpha tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak panjang industri minyak dan gas bumi di Indonesia yang kerap meninggalkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, perampasan ruang hidup, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Sejarah menunjukkan bahwa keuntungan ekonomi yang dijanjikan industri migas sering kali dibayar mahal oleh masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasi.

JATAM membeberkan salah satu contoh paling nyata adalah tragedi Lumpur Lapindo yang bermula dari aktivitas pengeboran sumur gas Banjar Panji-1 milik PT Lapindo Brantas. Bencana tersebut menenggelamkan 19 desa, merendam lebih dari 10.426 rumah, memaksa puluhan ribu warga mengungsi, dan menghancurkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat selama bertahun-tahun. Penelitian juga menemukan kandungan senyawa PAH di area sekitar lumpur hingga 2.000 kali di atas ambang normal, sementara peningkatan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya terus membayangi warga terdampak bahkan setelah dua dekade berlalu.4

Di Bojonegoro, Lapangan Migas Sukowati menunjukkan bagaimana risiko tersebut berlangsung secara berulang. Selama hampir dua dekade terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur, kebakaran fasilitas, semburan lumpur, tumpahan minyak, serta dugaan pencemaran lahan pertanian dan saluran irigasi. Ribuan warga pernah mengungsi dan ratusan lainnya mengalami mual, muntah, sesak nafas, pusing hingga pingsan akibat paparan gas beracun. Bahkan siswa sekolah dasar di sekitar area operasi pernah menjadi korban gangguan kesehatan akibat kebocoran gas.5

JATAM menekankan bahwa industri migas di Indonesia juga memiliki catatan serius terkait hak asasi manusia. 11 warga Aceh menggugat ExxonMobil di pengadilan federal Washington DC atas dugaan keterlibatan perusahaan dalam berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan pengamanan di sekitar fasilitas perusahaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, penculikan, dan penahanan sewenang-wenang. Setelah lebih dari dua dekade perjuangan hukum, perkara tersebut berakhir dengan penyelesaian yang memberikan kemenangan kepada para penggugat pada 2023.6 Kasus ini menunjukkan bahwa dampak industri migas tidak selalu berhenti pada persoalan lingkungan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu di Papua Barat, proyek LNG Tangguh memperlihatkan bagaimana ekspansi industri gas dapat mengancam ruang hidup masyarakat adat. Kerusakan kawasan pesisir dan hutan bakau, pembatasan akses terhadap wilayah tangkap ikan, lahan pertanian, dan kawasan berburu, hingga penggusuran masyarakat adat dari suku Sowai, Wayuri, dan Simuna7 menunjukkan bahwa biaya sosial proyek energi fosil sering kali ditanggung oleh komunitas yang paling rentan.

Karena itu, proyek Natuna D-Alpha tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi dan potensi penerimaan negara. Publik berhak mempertanyakan mengapa pemerintah terus membuka karpet merah bagi proyek-proyek energi fosil baru ketika rekam jejak industri ini menunjukkan begitu banyak dampak lingkungan, sosial, dan kemanusiaan yang belum terselesaikan. Natuna D-Alpha bukan sekadar proyek bisnis, melainkan simbol arah pembangunan yang tetap bertumpu pada energi kotor di tengah krisis iklim yang semakin memburuk.

JATAM mendesak pemerintah untuk menghentikan pemberian izin, kontrak, dan wilayah kerja baru bagi industri energi fosil, termasuk minyak dan gas bumi. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, ekspansi migas bukanlah solusi, melainkan bagian dari masalah. Setiap izin baru bagi industri fosil berarti memperpanjang ketergantungan pada sumber energi yang merusak iklim sekaligus memperbesar risiko terulangnya kerusakan lingkungan, konflik sosial, pelanggaran HAM, dan penggusuran masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Kemenangan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga presiden dalam proyek migas bernilai Rp1,83 triliun ini karena itu bukan sekadar persoalan bisnis. Peristiwa ini menjadi cerminan bagaimana kepentingan elite politik dan ekonomi masih mendapatkan ruang istimewa dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, sekaligus memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam mencegah konflik kepentingan, membatasi dominasi oligarki, dan menempatkan keselamatan rakyat serta lingkungan hidup sebagai prioritas utama.(RA)