JAKARTA –  Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) ternyata masih harus menunggu kajian komersial. Dadan Kusdiana, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan sampai sekarang kajian komersial pengembangan pembangkit tenaga nuklir ataupun thorium belum dilakukan di Indonesia.

“Belum ada yang komersial, ini masih di level Kelitbangan. Kajiannya memang dilakukan untuk persiapan komersial,” kata Dadan kepada Dunia Energi, Rabu (13/11).

Thorcon International Pte.Ltd, Independent Power Producer (IPP) baru saja menyambangi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan perkembangan terkini kelanjutan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) di Indonesia.

Menurut Dadan, akan dilakukan uji coba tanpa menggunakan reaksi fisi nuklir, tetapi semuanya mensimulasikan kondisi sesungguhnya. “Kalau ini berhasil, baru menggunakan reaksi fisi dengan bahan bakar thorium. Ini yang sedang disiapkan,” ungkap Dadan.

Kajian komersial ini membutuhkan waktu tidak sebentar, apa lagi nanti dalam perjalannya hasil kajian juga harus dikoordinasikan dengan berbagai pihak. “Ini pergerakkan di Litbang dulu, belum ke arah kebijakan pemanfaatan, yang perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Targetnya (kajian) 3-4 tahunan ya,” kata Dadan.

Thorcon International berencana mengembangkan PLTT berkapasitas 500 megawatt (MW) dengan total biaya investasi yang disiapkan sekitar US$ 1,2 miliar. Thorium Molten Salt Reactor 500MW (TMSR500) Power Plant atau reaktor desain pembangkit PLTT. PT PAL Indonesia akan mengembangkan komponen TMSR500 Power Plant dan Test Bed Platform yang akan dimulai tahun 2020.

PLTT akan dibangun dengan menggunakan model desain struktur Kapal dengan panjang 174 meter dan lebar 66 meter, yang setara dengan tanker kelas Panamax ini rencananya akan di bangun oleh Daewoo Shipyard & Marine Engineering (DSME) di Korea Selatan, yang merupakan galangan kapal nomor 2 terbesar di dunia. PLTT pertama di targetkan akan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sekitar 10%.

Badan Layanan Umum Pusat Penelitan dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (BLU-P3TEK KEBTKE) Kementerian ESDM, menyebutkan seluruh regulasi yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dari sisi bauran energi maupun perizinan keselamatan instalasi nuklir sudah memadai.(RI)