JAKARTA-Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan sembilan paket stimulus untu memperbaiki iklim investasi hulu migas. Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, dalam konferensi pers kinerja SKK Migas hingga kuartal III 2020 secara virtual, Jumat (23/10), memaparkan paket stimulus untuk pelaku bisnis hulu migas.

Pertama, penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandnment and Site Restoration.

Kedua, tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas

Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitn revisi PP 81/2015 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

Keempat, barang milik negara hulu migas tidak dikenakan biaya sewa

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak US$ 50,22/MMBTU

Keenam, penundaan atua pengurangan hingga 100% pajak
tidak langsung

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCO.

Kedelapan, fleksibilitas Fiscal Term. “Kami memberikan insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, dan DMO fuel prie,” ujar Dwi.

Kesembilan, dukungan dari Kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas. (RA/RI)