JAKARTA– PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, menyatakan bahwa masih ada beberapa tantangan yang dihadapi perusahaan dalam mengimplementasikan regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang akan diterapkan pada 1 April 2022. Beberapa di antaranya terkait kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu dikembangkan; sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (Measurement, Reporting, Verification/MRV) yang belum beroperasi secara penuh; serta perencanaan implementasi nilai ekonomi karbon yang masih belum optimal.

“Oleh karena itu, ketentuan mengenai mekanisme implementasi cap, trade and tax dibutuhkan sebagai rujukan bagi PLN untuk melakukan perencanaan dan strategi yang matang sebagai persiapan implementasi NEK di Indonesia,” ujar Yusuf Didi Setiarto, Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Didi mengatakan PLN sejatinya siap memberikan kontribusi dan telah memantapkan langkah-langkah strategis terkait rencana implementasi regulasi NEK pada awal April mendatang. Terlebih PLN telah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2060 yang sejalan dengan agenda nasional. Salah satu inisiatif dekarbonisasi oleh PLN adalah pemanfaatan instrumen NEK yakni perdagangan karbon (carbon pricing).

“Penyelenggaraan implementasi NEK merupakan salah satu pilar strategis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional dan aspirasi NZE 2060,” katanya.

Sejak 2005, PLN berpartisipasi dalam perdagangan karbon internasional. Beberapa pembangkit energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong dan PLTP Kamojang telah mengadopsi Clean Development Mechanism (CDM) yang merupakan salah satu mekanisme perdagangan karbon pada Protokol Kyoto.

“Selain CDM, PLN juga telah mengadopsi mekanisme Verified Carbon Standard (VCS) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, PLTA Renun, dan PLTA Sipansihaporas,” imbuh Didi.

Instrumen NEK lainnya yang berhasil diimplementasikan PLN ialah uji coba perdagangan karbon nasional di PLTU Tanjung Jati B dan 25 PLTU lainnya. Langkah itu diganjar Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi Tahun 2021 Kategori C: Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Pembangkit Listrik.

Didi menjelaskan PLN telah melakukan uji coba perdagangan karbon nasional melalui dua skema yaitu perdagangan kuota emisi dan pengimbangan emisi. Perdagangan emisi terjadi antara pembangkit yang melebihi emisi dan  pembangkit yang memiliki alokasi emisi yang tidak terpakai.

“Pengimbangan emisi dilakukan oleh PLTU dengan membeli kredit karbon atau sertifikat penurunan emisi yang dihasilkan oleh suatu aksi mitigasi perubahan iklim,” katanya.

Hingga saat ini, PLN telah memperoleh sertifikat penurunan emisi (kredit karbon) sejumlah 7,9 juta ton CO2e dan memasarkan kredit karbon tersebut pada pasar karbon internasional maupun nasional.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai NZE pada 2060 atau lebih cepat salah satunya dengan mendorong sektor energi melalui transisi energi nasional. Implementasinya berupa penghapusan secara bertahap dari operasionalisasi PLTU batu bara dan subsidi dengan pengembangan energi secara besar-besaran dari energi baru terbarukan (EBT).

KLHK telah membahas dan mendapatkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk melengkapi dan menyempurnakan konsep peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan NEK. Selain itu, KLHK juga mengembangkan berbagai macam modalitas dan sistem pendukung untuk memastikan penyelenggaraan NEK dapat berlangsung dengan tepat, efektif dan efisien.

“Sistem pendukung tersebut di antaranya strategi dan peta jalan mitigasi, dan peta jalan adaptasi perubahan iklim, sistem inventori Gas Rumah Kaca (GRK), Sistem Registri Nasional (SRN), Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan, Program Kampung Iklim, dan program maupun sistem pendukung lainnya,” ujarnya. (RA)