JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Selasa, (12/05) lalu. Dengan adanya aturan tersebut membuat para perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) otomatis langsung mendapatkan perpanjangan kontraknya tanpa lelang dan penciutan lahan. Dengan syarat harus memenuhi evaluasi teknis dan non teknis yang diajukan ke pemerintah

Namun demikian dengan adanya keputusan ini membuat kesempatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola lahan bekas tambang PKP2B tersebut menjadi pupus. Padahal bukan rahasia umum BUMN seperti PT Bukit Asam (Tbk) menyatakan ketertarikan untuk bisa mengelola lahan-lahan produksi bekas tambang PKP2B tersebut.

Orias Petrus Moedak, Direktur Utama Holding Pertambangan, Mineral Industry Indonesia (MIND ID), mengatakan tidak ada niatan khusus bagi BUMN untuk mengajukan diri secara langsung mengelola lahan tambang PKP2B. Menurut Orias,  sebagai BUMN, PT Bukit Asam Tbk, anak usaha holding, hanya siap menjalankan tugas dari pemerintah.

“Kalau dari kami, kalau ada yang ditawarkan baru kami bersurat. Bukan ngotot mau ambil. Gak ada gitu,” kata Orias dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (15/05).

Orias mengatakan, MIND ID akan mengikuti aturan UU Minerba yang berlaku nanti,  termasuk jika tidak langsung mendapatkan kesempatan mengelola lahan-lahan bekas PKP2B. “Kalau soal UU ya kami taat saja. Kan kami BUMN,” ujarnya.

Selain itu dari sisi ketersediaan cadangan batu bara saat ini MIND ID melalui anggota holdingnya masih memiliki cadangan sekitar 3,3 miliar ton, sementara produksi saat ini hanya 30 juta ton. “Jadi, kami masih 100 tahun lagi. Masih lama,” kata dia.

Justru pihaknya ingin agar cadangan batu bara yang tersisa ini bisa cepat dihabiskan karena ke depan penggunaan batu bara tidak akan sesederhana seperti sekarang dibakar dan langsung dikonversi menjadi listrik.

Penggunaan batu bara ke depan akan lebih kompleks seiring dengan meningkatnya dorongan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup lantaran pembakaran batu bara masih dianggap hasilkan emisi yang tinggi.

Pendanaan perbankan internasional juga sudah menyatakan tidak akan lagi mendanai proyek-proyek pembangkit listrik tenaga batu bara. Untuk itu gasifikasi sebenarnya menjadi jalan terbaik dalam pemanfaatan batu bara kedepan.

“Dari kami kita mau pemanfaatan batu bara dengan cepat karena berpacu dengan Lingkungan Hidup,” kata Orias.

RUU Minerba memberi jaminan perpanjangan operasi bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam Pasal 169A disebutkan KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun. Sedangkan bagi KK dan PKP2B yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin mendapatkan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.

Pemberian perpanjangan operasi itu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan operasi bila KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

Dalam Pasal 169B disebutkan IUPK dari kelanjutan operasi tersebut diberikan wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi

Perpanjangan itu dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Dengan ketentuan ini maka sejumlah PKP2B yang segera habis masa berlakunya mendapatkan kepastian investasi.

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Arutmin Indonesia yang berakhir pada tahun ini, PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.(RA)