JAKARTA – Kasus mafia migas yang terungkap beberapa tahun lalu kembali berlanjut. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru yang merupakan mantan direksi Petral yang sudah dibubarkan oleh PT Pertamina (Persero).

“KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO (Bambang Irianto, tidak dibacakan), Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Selasa (10/9).

BTO sempat menjabat sebagai Direktur Utama PETRAL sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Menurut Laode, BTO disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan BTO bermula pada 2012, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.

Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh  Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (National Oil
Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.

Lalu perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.

Tersangka BTO bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/ Pertamina adalah EMIRATES NATIONAL OIL COMPANY (ENOC).

“Diduga ENOC merupakan ‘perusahaan bendera’ yang digunakan pihak perwakilan KERNEL OIL. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/Pertamina,” ungkap Laode.

Dalam periode 2010 hingga 2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US$2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.(RI)