JAKARTA – Pemerintah akan memprioritaskan kegiatan penambangan yang baik di tengah dorongan untuk pemanfaatan optimal sunber daya alam mineral dan batu bara demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pentingnya peranan pertambangan dalam memberikan manfaat nyata terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan nasional secara berkelanjutan harus dibarengi dengan pengelolaan berasaskan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.

“Kebijakan minerba Indonesia menggambarkan satu bentuk rumah dimana baseline dari kebijakan yang kita atur ini adalah neraca sumber daya dan cadangan minerba yang ada. Tentu saja, pondasi yang memperkuat rumah ini adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,” kata Wafid, Jumat (12/2).

Menurut Wafid, perkembangan industri pertambangan seperti sekarang membutuhkan strategi khusus bagi pemerintah dalam mengimplementasikan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

Ada delapan strategi kebijakan dalam mengelola wilayah pertambangan yang diyakini bisa jadi jembatan antara kegiatan penambangan dengan kondisi lingkungan yang selama jadi isu utama sebsgai dampak dari kegiatan penambangan.

Pertama, iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karateristik unik pertambangan demi menjaga keberlangsungan usaha. Kedua, kaidah pertambangan yang baik. Ketiga, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lokal dan nasional.

“Keempat, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri,” kata Wafid.

Selanjutnya strategi kelima adalah adanya pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang terdiri dari pemasaran dan/atau penjualan serta pengendalian produksi. Keenam, peningkatan nilai tambah melalui pengembangan industri nasional yang terintegrasi dan berdaya saing tingggi. Ketujuh, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Dan yang terakhir, dukungan terhadap pengembangan industri daur ulang,” tegas Wafid

Nantinya, kedelapan strategi khusus ini diharapkan sebagai jawaban dalam menjamin pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara adil, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan, menjamin prinsip-prinsip konservasi dalam upaya pemanfaatan minerba dan menjamin kepastian hukum dan berusaha.

Pemerintah mengklaim rencana pengelolaan minerba nasional selalu mempertimbangkan daya dukung sumber daya manusia dan lingkungan (menurut data dan infomasi geospasial dan tematik), pelestarian lingkungan hidup, rencana tata ruang wilayah atau zonasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, prioritas pemberian komoditas tambang, jumlah dan luas wilayah pertambangan. “Hingga ketersediaan sarana dan prasarana,” kata Wafid.(RI)