JAKARTA – Kebijakan pemerintah terkait harga gas memicu reaksi pro dan kontra para pihak pada rantai bisnis gas dan LNG di Indonesia.

Pemerintah telah berulangkali merevisi kebijakan harga gas melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Salah satu kebijakan terbaru, yaitu Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, menetapkan harga gas dan LNG di titik serah pengguna gas bumi (plant gate pembeli) sebesar 6 USD/MMBTU.
Sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yaitu pupuk, baja, keramik, petrokimia dan sarung tangan karet serta kelistrikan.

“Selain keuntungan secara nilai rupiah dari penurunan harga gas, diharapkan melalui penurunan harga gas akan menciptakan multiplier effect dari sisi tenaga kerja dan juga peningkatan kemampuan perusahaan untuk melakukan ekspansi dan pertumbuhan industri,” kata Arief S Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Sabtu (16/5).

Reaksi berbeda disampaikan oleh pihak upstream dan midstream dalam ekosistem bisnis gas dan LNG dalam menyikapi kebijakan yang menurut mereka lebih berpihak pada sektor hilir migas. Selain itu, fakta bahwa kondisi pasar gas internasional, khususnya pasar LNG di Asia Pasifik, turun seiring penurunan harga minyak  menjadi US$ 20 per barel dan pasar LNG yang juga masih sangat lemah. Hal itu mengakibatkan harga LNG menjadi kurang dari US$ 3/MMBTU yang justru jauh di bawah US$ 6/MMBTU seperti yang diamanatkan pemerintah.

“Penyesuaian harga gas yang dilakukan dengan mekanisme under/over lifting dan dihitung setiap kwartal berpotensi kontraktor mengalami kesulitan cash flow dan penurunan nilai keekonomian,” ujar Jamsaton Nababan, Presiden Direktur PT Pertamina EP Cepu.

Para pakar di bidang gas dan LNG Indonesia mengupas permasalahan ini melalui forum Webinar Series yang diselenggarakan kedua kalinya oleh Indonesian Gas Society (IGS), Sabtu (16/5).

Didik Sasongko Widi, Chairman IGS, mengatakan bahwa “Forum IGS Webinar Series yang sudah diselenggarakan untuk kedua kalinya ini bertujuan untuk mengajak para praktisi bisnis gas dan LNG di Indonesia berdiskusi mengenai tren dan perkembangan industri serta merekomendasikan jalan tengah bagi berbagai permasalahan yang dihadapi, dimana kali ini yang menjadi topik pembahasan adalah seputar kebijakan harga gas terbaru yang ditetapkan
oleh pemerintah.

Forum IGS Webinar Series ke-2 diikuti oleh ratusan praktisi bisnis gas dan LNG Indonesia, dimoderatori oleh Salis Aprilian, Vice Chairman IGS dan menghadirkan jajaran narasumber, yaitu Arief S Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Wiko Migantoro, Chairman of Infrastructures Committee IGS, President Director of PT Pertagas, Jamsaton Nababan, President Director PT Pertamina EP Cepu, Satriyo Nugroho, Direktur Teknik dan Pengembangan, PT Pupuk Kaltim dan Achmad Widjaja, Wakomtap industri hulu & petrokimia Kadin Indonesia.

“Kami berharap hasil dari diskusi forum IGS Webinar Series dapat menjadi acuan yang valid baik bagi pemerintah selaku pihak yang menetapkan kebijakan serta pengusaha selaku pihak yang akan mengimplentasikan kebijakan tersebut,” tandas Didik.(RA)