JAKARTA – Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum masih menyisakan beberapa proses prosedural peralihan kepemilikan saham. Salah satunya, pelaporan persaingan usaha kepada beberapa negara yang berhubungan langsung dengan kegiatan bisnis Freeport Indonesia, yakni China, Indonesia, Jepang, Filipina, Korea Selatan.

Pelaporan izin usaha telah dilakukan kepada dua negara yakni Jepang dan Korea Selatan. Untuk pelaporan ke pemerintah Indonesia bisa dilakukan setelah divestasi. Dengan demikian ada dua negara yang sampai saat ini belum memberikan izin persaingan usaha tersebut, yakni China dan Filipina.

Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Inalum, mengatakan izin persaingan usaha merupakan dokumen yang menyatakan Freeport Indonesia‎ bukan perusahaan kartel, sehingga bisa melakukan ekspor ke negara tujuan. Izin tersebut juga dibutuhkan Inalum yang akan menjadi pemegang saham mayoritas Freeport Indonesia.

“Itu harus kasih persetujuan, kalau tidak tidak boleh jual ke mereka‎,” kata Budi di Jakarta, ‎Kamis (22/11).

Menurut Budi, untuk perizinan dengan China, Inalum telah menemui otoritas di negara Tirai Bambu‎ untuk segera memberikan izin anti trust ke Freeport Indonesia. “Freeport itu kami bantuin. China belum selesai, kami sudah lobi,” ungkap dia.

Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc juga menanti izin dari pemerintah Filipina. Negara tersebut merupakan salah satu tujuan ekspor tembaga Freeport Indonesia.

‎”Mereka (Filipina) mempunyai smelter tembaga. Kalau tidak salah Freeport punya investasi di Filipina, khusus copper,” tandas Budi.

Saat ini beberapa tahap persiapan yang masih harus dilaksanakan diantaranya pemenuhan kondisi prasyarat penyelesaian akuisisi saham Freeport Indonesia, PT Indocopper Investama dan PT Rio Tinto Indonesia dengan target penyelesaian sejak September hingga Desember.

Sementara persiapan kebutuhan pendanaan dilakukan sejak Agustus hingga November 2018. Persetujuan atas perubahan anggaran dasar Freeport juga ditargetkan selesai pada Desember tahun ini. Pelaporan persaingan usaha (anti trust filling) di negara China, Indonesia, Jepang, Filipina, Korea Selatan yang dilakukan sejak Oktober sampai Desember. Serta terakhir adalah tahapan transaksi divestasi saham pada Desember 2018.(RI)