JAKARTA – Pemerintah memberikan waktu hingga akhir November 2018 bagi Hong Kong Jindi Group Co., Ltd dan PT Minarak Brantas Gas untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran signature bonus dan jaminan performance bonds kontrak pengelolaan Blok South Jambi B dan Banyumas.

“Yang kami minta, secepatnya term and condition ditandatangani dan kontraknya,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disela konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (22/10).

Hong Kong Jindi sempat meminta waktu persiapan pembayaran seluruh kewajiban hingga Desember. Selain itu, Hong Kong Jindi juga meminta waktu untuk bisa menyiapkan entitas atau perusahaan baru di Indonesia.

Namun Arcandra menegaskan percepatan proses penandatanganan kontrak pengelolaan Blok South Jambi B harus tetap dilakukan. “Kami kasih waktu sampai November,” tegasnya.

Kementerian ESDM telah menetapkan  Hong Kong Jindi sebagai pemenang lelang untuk mengelola Blok South Jambi B. Serta Minarak Brantas Gas sebagai pemenang untuk mengelola Blok Banyumas.

Bonus tanda tangan yang harus disetor  Hong Kong Jindi  adalah sebesar US$ 5 juta dengan total US$ 60 juta.

Selain South Jambi B, Minarak Brantas Gas yang merupakan anak usaha PT Lapindo Brantas juga harus nenyelesaikan bonus tanda tangan US$500 ribu dan total komitmen eksplorasi sebesar US$4 juta sebelum akhir November.

Faruq Adi Nugroho, Presiden Direktur Lapindo Brantas, mengatakan Lapindo siap untuk mengikuti arahan pemerintah yang menginginkan agar seluruh persyaratan kontrak baru selesai pada November.

Dia bahkan meyakini kegiatan seismik bisa dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama sehingga bisa dilanjutkan dengan kegiatan eksploitasi dan produksi. “Kami sesimik sebentar sudah bisa langsung produksi kok,” kata Faruq.

Potensi gas di Banyumas diyakni masih cukup besar, terutama gas. Nantinya potensi konsumen gas juga sudah dipetakan perusahaan. “Ya kami jual ke pemerintah juga, kan ada PGN, ada Pertagas,” tandasnya.(RI)