JAKARTA – Dana para pengekspor kelapa sawit yang disalurkan dalam program B30 pada tahun ini tembus lebih dari Rp50an triliun. Hingga November dana yang tercatat mencapai Rp51,86 Triliun. Jumlah itu naik cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

Edi Wibowo, Direktur Penyaluran Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), mengungkapkan pada tahun 2020 dana yang disalurkan hanya Rp28 triliun.

Dia menjelaskan realisasi penyaluran dana tahun ini juga termasuk dana yang merupakan carry over tahun 2020 dan pembayaran hingga November tahun 2021.

“Kami mencatat rekor yang dibayarkan untuk biodiesel dengan volume 9,7 juta KL dengan dana sebesar Rp51,86 triliun yang merupakan carry over tahun 2020 dan hingga November 2021,” ungkap Edi (27/12).

Berdasarkan data BPDPKS, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021, total volume BBN jenis biodiesel yang dibayarkan mencapai 29,14 juta KL dengan dana sebesar Rp110 triliun. “Sementara total volume penyaluran mencapai 33,07 juta KL,” kata Edi.

Mandatori B30 merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan dan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012, telah diatur pentahapan mandatori pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis Minyak Solar yang wajib dilaksanakan oleh BU BBM.

Untuk mendukung agar implementasi pencampuran BBN jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis minyak Solar dapat berjalan sesuai dengan mandatori yang ditetapkan, sejak September 2018 sesuai dengan Permen ESDM nomor 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa Sawit, dilakukan perluasan pemberian insentif pembiayaan BPDPKS yang semula hanya untuk BBM Jenis Minyak Solar Tertentu menjadi untuk semua jenis minyak Solar yang dicampur dengan BBN jenis Biodiesel. (RI)