JAKARTA – Pemerintah mencatat hingga Mei 2021 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara mencapai Rp22,34 triliun atau mencapai 54,5% dari target yang ditetapkan sebesar Rp39,1 triliun. Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan selain didukung oleh harga komoditas yang cenderung baik pada awal tahun hingga kini, penggunan aplikasi Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) juga diklaim meningkatkan penerimaan sektor mineral dan batu bara.

“Penggunaan e-PNBP yang kami gunakan sangat membantu dan membuat tata kelola yang lebih baik,” kata Ridwan, Kamis (10/6).

Ridwan mengatakan pandemi Covid-19 sepanjang 2020 telah mengakibatkan harga komoditas minerba anjlok. PNBP minerba pun turun menjadi Rp34,6 triliun pada 2020 dari sebelumnya bisa mencapai Rp45,49 triliun. Dengan adanya e-PNBP maka penerimaan negara dapat dihitung otomatis berdasarkan volume beserta kualitasnya. Setelah proses finalisasi, perusahaan dapat melakukan aktivitas penjualan.

e-PNBP Minerba memiliki tiga fungsi utama yaitu: menghitung, memverifikasi, dan membayar PNBP mineral dan batubara sehingga perusahaan pertambangan dapat melakukan perhitungan dan pembayaran PNBP minerba secara online lebih cepat dan lebih tepat sesuai dengan regulasi.

Sebagai informasi, aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba yang diluncurkan pada tahun 2018. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

“Secara rinci, aplikasi ini dapat menghitung iuran tetap, royalti, luas wilayah, jumlah produksi, harga komoditas tambang, hingga menunjukkan tujuan penjualan,” kata Ridwan.(RI)