JAKARTA – Selama empat bulan pertama 2019, impor minyak mentah dan kondensat PT Pertamina (Persero) turun drastis hingga sekitar 48%. Hal ini terutama dipengaruhi penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi domestik bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan volume impor minyak mentah dan kondensat Pertamina pada periode Januari hingga April 2019 mencapai  25 juta barel atau turun 48% dibandingkan periode yang sama 2018 yang mencapai 48 juta barel. Penurunan impor minyak mentah berdampak pada penurunan nilai biaya impor sebesar US$1,4 miliar atau ekuivalen lebih dari Rp20 triliun.

“Penurunan impor sangat signifikan karena sebagian dari kebutuhan minyak mentah untuk kilang-kilang Pertamina sudah dapat dipenuhi dari dalam negeri. Dengan adanya penyerapan minyak mentah domestik, maka sangat mendukung kehandalan supply untuk kilang-kilang Pertamina sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas kilang,” kata Fajriyah, Kamis (2/5).

Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan untuk pembelian minyak dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari (bph) yang berasal dari 32 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pembelian minyak dan kondensat domestik yang paling berpengaruh adalah bagian dari  PT Chevron Pacific Indonesia untuk jenis Duri dan SLC, yang jumlahnya mencapai 2 juta-3 juta barel per bulan.

“Dengan pasokan tersebut, saat ini Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude,” ujar Fajriyah dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Dalam aturan ini dinyatakan, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga kontraktor atau afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian kontraktor kepada Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

Dengan adanya kebijakan Peraturan Menteri tersebut, disertai dengan itikad baik dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina dapat membantu mengurangi impor dalam negeri sehingga berdampak pada penguatan cadangan devisa negara.

“Pertamina mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan andil besar dalam pembelian minyak domestik ini yaitu Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan KKKS yang telah mencapai kesepakatan dengan Pertamina”, kata Fajriyah.(RI)