Prof Hikmahanto

Prof. DR. Hikmahanto Juwana, SH, L.LM.

JAKARTA – Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah salah memahami Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sehingga mengeluarkan putusan membubarkan BP Migas.

Menurut Hikmahanto, adanya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU 22/2001, sama sekali tidak menafikkan kedaulatan negara atas pengelolaan sumber daya alamnya. Peran BP Migas adalah sebagai “bumper” negara, melakukan pengendalian dan pengawasan yang  (wewenangnya, red) berasal dari negara.

Ia menambahkan, menurut UU Migas pengelolaan wilayah kerja migas dalam kegiatan usaha hulu tetap berada ditangan negara, yang dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Jadi sesuai UU Migas 22/2001, pengelolaan wilayah kerja migas bukanlah kewenangan BP Migas,” tegas Hikmahanto dalam Diskusi Publik “Upaya Menegakkan Kedaulatan Energi di Tengah Problematika Pengelolaan Migas Nasional, di Kampus Trisakti Jakarta, Selasa, 18 Desember 2012.

Dengan adanya BP Migas, terangnya, negara bisa membuat regulasi dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh BP Migas dengan Badan Usaha (BU) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Negara sebagai pembuat regulasi dan kebijakan, merupakan subyek hukum publik. Sementara BP Migas dengan BU dan BUT adalah subyek hukum perdata.

Namun Hikmahanto tak menampik, kesalahan MK dalam memahami UU Migas terkait fungsi dan peran BP Migas, karena fungsi pengelolaan pernah dilakukan oleh BP Migas. Namun pelaksanaan fungsi itu tidak menghilangkan peran negara, melainkan adanya BP Migas dijadikan bumper negara dalam mengawasi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) migas.

Karena itu, dirinya menegaskan, negara punya dua solusi dalam mengatasi permasalahan usai keputusan MK, yakni pendirian entitas dan pendirian lembaga. Entitas yang dimaksud ialah Bank Indonesia (BI). Sementara lembaga yang dimaksud ialah LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Seperti diketahui, pasca pembubaran BP Migas melalui putusan MK Nomor: 36/PUU-X 2012, investor belum memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di sektor migas. Revisi UU Migas sendiri belum jelas nasibnya, bahkan diprediksi baru selesai menjelang Pemilu 2014 mendatang.

MK sendiri menyatakan inkonstitusional dan membubarkan BP Migas berdasarkan dua hal. Pertama, model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan BU atau BUT dalam pengelolaan migas, mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam migas, yang bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kedua, setelah BP Migas menandatangani Kontrak Kerjasama, maka seketika itu pula negara terikat pada seluruh isi kontrak.

(CR – 1 / duniaenergi@yahoo.co.id)