JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara khusus untuk kebutuhan pembangkit tetap atau tidak berubah dibanding kondisi saat ini sebesar US$70 per ton. Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan harga tersebut dipertahankan untuk menjaga kestabilan perekonomian yang sekarang sedang dijaga oleh pemerintah. Arifin juga menjelaskan bahwa aturan main sebagai payung hukum harga DMO batu bara sudah disiapkan dan akan berlaku selama 2020.

“Iya (tidak ada perubahan) Tetap lanjut (US$ 70 per ton) stabil,” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Arifin, harga patokan sebesar US% 70 per ton  masih relevan dengan kondisi harga batu bara dunia saat ini yang tengah turun. Pemerintah tidak mau ambil risiko dengan ikut menurunkan harga patokan karena pergerakan harga batu bara yang fluktuatif. “Kalau naik (harga batu bara) nanti bagaimana? Kita kan bisa menyesuaikan, ya kan rata-rata yang dilihat,” ujarnya.

Selain harga yang masih tetap, dari sisi volume DMO juga tidak ada perubahan yakni sebesar 25%.

Menurut Arifin, menjaga volume dan harga tetap stabil seperti tahun ini diharapkan berdampak pada perekonomian. Karena jika tidak ada perubahan maka harga listrik juga rencananya tidak akan mengalami perubahan tarif. Dengan tarif listrik yang stabil diharapkan perekonomian masyarakat bisa terbantu utamanya juga bagi para pelaku usaha.

“Kami juga ke arah sana (tidak ada perubahan tarif). Stabil dulu ekonomi global, kan belum baik. Kita juga perlu industri bisa bangkit,” kata Arifin.

Kementerian ESDM juga diketahui sedang menyiapkan sanksi baru bagi perusahaan yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban DMO. Nantinya, bentuk sanksi yang dikenakan tak lagi berupa penyesuaian produksi.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan sanksi penyesuaian produksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO di 2019 sulit diterapkan. “Kami cari formula baru. Mungkin tahun depan beda sanksinya. Ini sudah disampaikan perusahaan apakah sanksi berupa denda. Ini usulan dari perusahaan,” kata Bambang.(RI)