JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai harga energi baru terbarukan (EBT) hingga kini masih dalam pembahasan di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perpres tersebut sebelumnya direncanakan terbit pada akhir 2019.

“Perpres masih dikaji Kementerian ESDM, setelah mendapat masukan dari METI dan stakeholders lainnya. Kami berharap segera diterbitkan,” ungkap Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Surya mengatakan METI sudah memberi masukan bahwa harga energi terbarukan ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan. Harga energi terbarukan untuk pembangkitan harus ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi, ketersediaan infrastruktur, kapasitas terpasang, jenis teknologi, serta tingkat pengembalian yang wajar.

Dalam hal penyediaan energi, tingkat pengembalian yang wajar dari badan usaha yang menyediakan energi juga harus dipertimbangkan dalam menentukan harga keekonomian.

“Harga energi terbarukan untuk bahan bakar harus ditetapkan dengan mempertimbangkan harga indeks pasar,” ujar Surya.

Selain itu, penentuan harga energi terbarukan juga harus memasukkan manfaat lingkungan berupa penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan polusi udara serta penghindaran kerusakan lingkungan Iainnya. Adapun hal lain yang harus dipertimbangkan dalam penghitunhan harga adalah manfaat kesehatan dari energi terbarukan.

Harga energi terbarukan juga harus memasukkan biaya-biaya eksternalitas yang menjadi kerugian dengan pemanfaatan energi berbasis tidak terbarukan.

Sementara itu, penetapan harga energi terbarukan akan berupa tarif pengumpan (feed in tariff) berdasarkan jenis, teknologi, lokasi, dan kapasitas terpasang pembangkit listrik dan sumber energi terbarukan; harga indeks pasar bahan bakar nabati; dan/atau harga dari mekanisme lelang dan Ielang lerbalik (reverse auction).

Dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan Iebih tinggi dari buaya pokok penyediaan pembangkit Iistrik perusahaan Iistrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit Iistrik setempat kepada perusahaan Iistrik milik negara dan/atau badan usaha.

“Penetapan harga bahan bakar yang bersumber dari energi terbarukan yang dicampur dengan bahan bakar minyak didasarkan pada pertama harga keekonomian, kedua harga indeks pasar bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak, ketiga biaya distribusi dan pengolahan bahan bakar nabati, dan keempat subsidi,” tandas Surya.(RA)