JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue yang terdiri dari Ngatemin, SH., MH selaku Hakim Ketua, Rosnainah, SH., MH dan Edo Juniansyah, SH selaku Hakim Anggota menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam (KA) dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Selain menolak perlawanan Kalista Alam, Majelis Hakim juga menghukum perusahaan itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,4 juta.

Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga MA dirasakan tidak adil oleh Kalista Alam, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.

Kalista Alam merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena membakar hutan gambut Rawa Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perusahaan itu diharuskan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lahan yang jumlahnya mencapai Rp366 miliar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengapresiasi putusan Hakim PN Suka Makmue, yang memeriksa perkara serta ahli yang telah membantu dalam menangani perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di Provinsi Aceh.

“Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini,” ungkap Jasmin Ragil, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Kementerian LHK, Jumat (16/10).

Jasmin Ragil menekankan, walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Jejak dan bukti karhutla sebelumnya dapat terlacak dengan dukungan ahli dan teknologi.

Dia menambahkan pemerintah tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Membakar lahan dengan sengaja hingga menyebabkan karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

Total hingga saat ini sudah ada 19 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh Kementerian LHK. Sebanyak 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun, dan jumlah perkara karhutla yang digugat akan bertambah.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” tandas Jasmin Ragil.(RA)