JAKARTA – Salah satu usaha percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia adalah program government drilling. Tujuan utamanya adalah mengurangi risiko hulu panas bumi.

Selama ini, lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dilakukan terhadap WKP yang ditetapkan dari hasil survei pendahuluan. Untuk program government drilling ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan lima lokasi kepada Kementerian Keuangan.

Lokasi tersebut adalah WKP Waesano (Nusa Tenggara Timur), WKP Jailolo (Maluku Utara), WKP Bonjol (Sumatera Barat),  Area Prospek Bittuang (Sulawesi Barat), dan Area Prospek Nage (Nusa Tenggara Timur).

Hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk tahap pertama telah dipilih dua lokasi. Kedua lokasi tersebut adalah WKP Waesano dan WKP Jailolo. Perhitungan terakhir Cadangan mungkin untuk WKP Waesano dan WKP Jailolo adalah 40 MW dan 70 MW. Rencana pengembangan sementara masing-masing 10 MW.

“WKP Waesano drilling semoga bisa dimulai akhir 2019 atau awal tahun depan. Perlu waktu 3-4 tahun untuk dapat confirm resource, lalu atas data itu Ditjen EBTKE Kementerian ESDM akan melakukan pelelangan WKP. Waktu disesuaikan jadwal yang disusun Ditjen EBTKE,” kata Darwin Trisna Djajawinata, Direktur SMI, kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Untuk tahap kedua, selain sisa wilayah dari tahap pertama, Direktorat Panas Bumi dan Pusat Sumber Daya Geologi, Batu Bara dan Panas Bumi mempersiapkan dua lokasi lainnya. Satu lokasi di Provinsi Gorontalo yaitu WKP Suwawa yang terletak di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Lokasi lain adalah area prospek Banda Baru di Pulau Seram, Provinsi Maluku.

Ruang lingkup kegiatan government drilling ini dimulai dari pengusulan lokasi sampai dengan pemberian Izin Panas Bumi (IPB) oleh Menteri ESDM.

Setelah menerima usulan dari Kementerian ESDM, Menteri Keuangan menugaskan SMI untuk melakukan kegiatan ini. Dari hasil evaluasi SMI akan diputuskan apakah dibutuhkan penambahan survei atau dapat langsung dilaksanakan pemboran sumur eksplorasi.

Setelah dilakukan pemboran, akan dilakukan verifikasi, validasi dan sertifikasi Cadangan Panas Bumi oleh pihak independen. Hal ini ditujukan supaya hasil government drilling ini bersifat bankable.

Setelah proses sertifikasi selesai, Kementerian Keuangan melalui PT SMI akan menyerahkan semua data dan informasi kepada Kementerian ESDM. Data dimaksud termasuk sumur yang telah dibor.

Apabila terdapat perubahan signiflkan antara hasil sebelum dan sesudah pemboran, maka Kementerian ESDM akan menetapkan kembali WKP tersebut. Selanjutnya akan dilaksanakan proses lelang WKP secara terbuka.

Dalam hal proses lelang mendapatkan calon pemenang, maka sebelum penerbitan Izin Panas Bumi calon pemenang tersebut diharuskan membayar komitmen eksplorasi.

Untuk WKP hasil government drilling, komitmen eksplorasi dimaksud akan terdiri dari penggantian biaya government drilling plus komitmen eksplorasi itu sendiri. Jadi besaran minimal komitmen eksplorasinya adalah sebesar penggantian biaya government drilling ini.

Sedangkan apabila dalam lelang WKP ini tidak mendapatkan pemenang lelang atau gagal lelang, maka Kementerian Keuangan yang akan mengganti biaya government drilling tersebut.

Dalam pelaksanaannya SMI di supervisi oleh Komite Bersama. Komite ini dipimpin Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dengan dua Wakil pejabat eselon 1 dari Kementerian ESDM yaitu Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Badan Geologi.

“Selain WKP Waesano, ada Jailolo yang sedang dalam tahap persiapan. Jailolo akan diputuskan apakah kombinasi denga  pendanaan dari dana PISP (Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi) atau sepenuhnya dari PISP,” tandas Darwin.(RA)