JAKARTA – Di tengah ketidakpastian janji negara-negara maju untuk menyalurkan pembiayaan membantu negara berkembang menangani perubahan iklim, pemerintah Indonesia terus bergerak nyata memperkuat kebijakan pengendalian perubahan iklim dalam negeri secara detil, untuk menjaga kepentingan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target Nasional.

Langkah maju dari sektor Hutan dan Penggunaan Lahan lainnya (Forest and Other Land Use/FOLU), dengan keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 168 tentang FOLU NetSink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim. Kepmen ini ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2022 oleh Menteri LHK Siti Nurbaya.

“Dengan dasar hukum ini Indonesia akan terus bergerak memenuhi target pengendalian iklim. Kita tidak menunggu janji-janji negara maju, tapi akan terus bekerja untuk kepentingan Nasional. Agenda FoLU netsink 2030 memiliki dasar hukum Perpres 98 Tahun 2021 dan lebih rinci ditetapkan melalui Rencana Operasional FOLU Netsink 2030 berdasarkan Kepmen 168 tahun 2022,” ungkap Siti Nurbaya dalam Webinar PP Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), Minggu (13/3/2022).

Keluarnya Kepmen 168/2022 menunjukkan keseriusan pemerintah yang mengusung konsep ‘Indonesia FoLU Net-Sink 2030’ sebagai sebuah pendekatan dan strategi dimana pada tahun 2030, tingkat serapan emisi sektor FOLU ditargetkan sudah berimbang atau lebih tinggi dari pada tingkat emisinya (Netsink). Sektor FOLU ditargetkan dapat menurunkan hampir 60% dari total target penurunan emisi nasional.

Selanjutnya, setelah 2030 Sektor FOLU ditargetkan sudah dapat menyerap GRK bersamaan dengan kegiatan penurunan emisi GRK dari aktivitas transisi energi atau dekarbonisasi serta kegiatan eksplorasi sektor lainnya, tidak terkecuali sektor pertanian, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Melalui Kepmen 168, maka operasional pelaksanaan FOLU Net Sink 2030 akan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan hutan lestari, serta tata kelola lingkungan dan karbon. Kepmen ini didalamnya memiliki dua lampiran.

“Target utama tetap fokus pada upaya mengurangi deforestasi dan degradasi hutan. Meski tantangannya sangat tidak mudah, namun kita akan terus bekerja meletakkan pondasi pembangunan lingkungan berprinsip sustainability, yang telah menjadi tuntutan masyarakat/publik dalam upaya pembangunan sosio-ekonomi untuk kebutuhan masa kini, tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang dengan memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Siti.

Konsep netral karbon atau net-zero emission dijelaskan sangat berbeda dengan konsep zero deforestation yang banyak dianut Negara maju dalam kondisi Net-zero Population Growth (ZPG). Karena sejarah masa lampaunya Negara maju telah melakukan deforestasi yang tinggi disaat population growth sedang tinggi-tingginya. Pada masa itu negara maju membangun tanpa memberi input kebijakan yang menukik dalam menurunkan deforestasi secara drastis.

Disinilah beda antara zero deforestation dan net zero deforestation, dimana setelah hutan negara-negara non population growth tersebut habis hutannya, lalu pindah sebagai drivers deforestasi di Indonesia, baik yang dilakukan langsung oleh perusahaan-perusahaan mereka maupun oleh rantai pasokan industri mereka.

“Konsep netral karbon atau net-zero emission sudah dimulai oleh Indonesia dengan berperan aktif melalui ‘leading by example’ untuk pengendalian perubahan iklim. Leading by example itu ditunjukkan dengan Langkah-langkah korektif selama 5-7 tahun ini. Berbagai upaya telah membuahkan hasil, dan ini memerlukan sistematika untuk lebih baik lagi,” kata Siti.

Indonesia telah berhasil menurunkan angka deforestasi sampai titik terendah dalam sejarah (2019 ditekan sampai lk 115 ribu ha), sekaligus menekan kebakaran hutan dan lahan pada level serendah mungkin dalam dekade ini.

Telah dilakukan moratorium permanen hutan alam primer dan gambut seluas lebih dari 66 juta Ha; restorasi dan perbaikan tata air gambut 3,4 juta Ha beserta penataan regulasinya; rehabilitasi DAS; pengelolaan hutan lestari melalui pengendalian hutan tanaman 14 juta Ha, pengelolaan perhutanan sosial melalui praktik agroforestry seluas 4,7 juta Ha sampai dengan tahun 2021.

Selain itu menjaga areal High Conservation Value Forest (HCVF) tinggi di wilayah konsesi kehutanan seluas 2,7 juta Ha; penegakan hukum (Law Enforcement) melalui pengawasan yang semakin ketat dan regulasi yang semakin kuat; langkah-langkah menuju penguatan data dan informasi sumber daya hutan bersifat keruangan, yang berkualitas dan terintegrasi sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kita perlu bersama-sama dan saling berkolaborasi guna memastikan implementasi rencana operasional FOLU Net Sink 2030 berjalan dengan baik. Saya melihat pentingnya diskusi-diskusi kampus seperti yang dilaksanakan Kagama untuk memberikan koridor ilmu terkait pengelolaan sumberdaya alam lingkungan Indonesia,” kata Siti Nurbaya.(RA)