JAKARTA – Setidaknya ada 697 pemilik izin tambangĀ  mineral belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun sudah mengirimkan surat teguran kepada ratusan perusahaan tersebut agar segera mengirimkan dokumen RKAB tahun 2022.

Dalam salinan surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang diperoleh Dunia Energi yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, para pelaku usaha diminta untuk serahkan dokumen RKAB paling lambat pada 31 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, para perusahaan dinilai telah lalai karena belum sampaikan dokumen RKAB tahu 2022 padahal sesuai aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.(RI)