JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan perubahan terhadap formula harga BBM. Kali ini giliran formula harga Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang diubah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.

Menteri ESDM menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Selanjutnya, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi menetapkan harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah, berdasarkan formula harga dasar yang telah ditetapkan Menteri ESDM.

Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun perubahan formula harga dasar dalam beleid terbaru dengan harga tertinggi, ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan perhitungan

Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus, Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Kemudian, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus, MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Dua aturan tersebut berbeda dengan beleid pendahulunya dimana terdapat aturan margin yang dibatasi, yakni margin batas atas dan batas bawah.

Kemudian dalam aturan sebelumnya konstanta rupiah per liter merupakan penjumlahan alpha pengadaan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi nilainya tidak dijabarkan. Sementara di beleid terbaru ini kontanta RON di bawah 95 dan CN48 Rp 1.800 per liter lalu RON 95, RON 98 dan CN 51 Rp 2.000 per liter.

Fajriyah Usman, Vice President Corporate Corporation Pertamina saat dikonfirmasi tentang pengaruh aturan tersebut bagi Pertamina menuturkan bahwa dalam waktu dekat formula harga itu tidak akan mempengaruhi harga BBM umum yang dijual oleh Pertamina.

Namun ia mengakui bahwa pada intinya eraturan kan menghilangkan margin batas bawah, sehingga hanya mengatur harga tertinggi saja. Untuk itu tidak tertutup kemungkinan sekarang bagi badan usaha untuk menurunkan harga serendahnya. Ini tentu bisa jadi strategi pemasaran badan usaha ditengah penurunan harga minyak dunia sekarang.

“Sampai saat ini Pertamina masih comply dengan peraturan tersebut. Logikanya demikian, diperbolehkan menurunkan harga serendah-rendahnya,” kata Fajriyah.(RI)