Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman menyatakan, hakim yang menangani perkara bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia akan diberi sanksi tegas jika dari hasil penyelidikan terbukti telah melanggar etika dalam mengadili kasus itu.

Hal ini diungkapkan Eman usai menerima pengaduan keluarga terpidana kasus bioremediasi, Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2013. Berdasarkan informasi awal yang didapat dari Komisioner Komisi Yudisial, diakuinya ada indikasi pelanggaran etika oleh majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih dalam menangani kasus bioremediasi.    

Mestinya, kata Eman, hakim dalam menangani perkara mengedepankan asas imparsial, yakni tidak memihak. Kalau ada hakim yang memihak maka Komisi Yudisial  akan memberikan sanksi, karena hakim telah melanggar kode etik.

Karena itu, ia meminta kepada keluarga atau kuasa hukum yang mewakili terpidana kasus bioremediasi, untuk bisa menghadikan bukti-bukti, baik berupa publikasi media atau video yang mengindikasikan adanya perilaku hakim yang melanggar kode etik.

“Kami akan prioritaskan kasus ini. Kasus bioremediasi ini sudah dibicarakan di komisioner, dan akan bicarakan di tingkat panel,” tegas Erman.

Ia menambahkan, dalam pengambilan keputusan, seorang hakim tidak mesti selalu berada di belakang meja. Bisa juga ke lokasi melakukan peninjuan lapangan. Dana untuk peninajuan lapangan ada, dan itu bukan bagian dari grativikasi. “Seharusnya hakim bisa menggunakan itu. Apalagi sudah ada permintaan dari terdakwa,” tandasnya.

Ia menyarankan kepada terpidana dan keluarga untuk terus melakukan upaya hukum yang lebih tinggi secepatnya, dan berharap pada pengadilan yang lebih tinggi hakim bisa lebih baik memberikan putusan, sehingga keadilan bisa didapatkan.

“Lebih baik membebaskan terdakwa daripada menghukum yang tidak bersalah,” ungkapnya mengutip adagium yang bisa dipakai hakim.

Ia menegaskan, Komisi Yudisial tidak bisa mengubah vonis yang sudah dijatuhkan hakim. Namun Komisi Yudisial berwenang memeriksa hakim yang menjatuhkan vonis tersebut, apakah terdapat penyimpangan dalam menjalankan kode etik hakim atau tidak. Selanjutnya, akan diberikan sanksi jika ada pelanggaran kode etik

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)