JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan akhirnnya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurunga karena dianggap melakukan korupsi atas akuisisi Pertamina terhadap blok migas Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Karen menegaskan akan naik banding atas putusan mejelis hakim tersebut. Banyak fakta persidangan yang dinilai tidak digunakan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini.

Menurut Karen,  keputusan akuisisi Blok BMG hanya untuk kepentingan Pertamina yang sedang membutuhkan terobosan dalam berinvestasi pada saat itu.

“Banyak sekali fakta persidangan tidak terpakai, yang penting saya melakukan akuisisi untuk Pertamina, bukan untuk yang lain,” kata Karen setelah mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6).

Karen mengaku heran dengan keputusan hakim yang menggunakan laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar penilaian. Padahal lembaga resmi negara yang biasa melakukan audit terhadap Pertamina, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dari aksi korporasi Pertamina di blok BMG.

“Setelah dibuktikan tidak ada fraud, tidak ada aliran dana, dari BPK juga sudah dinyatakan tidak ada kerugian negara. Hanya terus digunakan KAP swasta yang dibuat-buat (sebagai alat bukti),” kata Karen.

Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi melakukan akuisisi 10% hak partisipasi Blok BMG di Australia pada 2009 dari Roc Oil Company Limited (ROC).

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project ditandatangani pada 27 Mei 2009 dengan nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Seiring akuisisi tersebut, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari (bph).

Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi tersebut dianggap Kejaksaan Agung telah merugikan negara.

Menurut Karen,  apa yang dialami oleh dirinya bukan tidak mungkin akan juga dialami para pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk tentu saja direksi Pertamina baik yang saat ini menjabat atau sebelum dia menjabat.

Jika kasus dia terus berlanjut hingga tetap dinyatakan bersalah sampai naik banding nanti maka kesempatan sangat terbuka untuk ada Karen berikutnya.

“Saya hanya mengingatkan direksi BUMN saat ini, kalau niatnya baik untuk memajukan BUMN tidak ada kerugian negara dari BPK , fraud, tidak ada aliran dana, tidak ada kepentingan pribadi masih bisa dikriminalisasi. Itu yang paling penting yang disampaikan pejabat BUMN yang masih aktif karena ini akan bergulir,” kata Karen.(RI)