JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan valuasi terhadap 20% saham PT Vale Indonesia (INCO) yang rencananya akan diakuisisi sebagai proses divestasi.

Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan bahwa proses divestasi Vale tidak akan berbeda dengan yang sudah dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia.

Setelah dinilai dari berbagai aspek nantinya pemerintah akan memutuskan siapa yang akan melakukan divestasi tersebut. Bambang menceritakan, proses divestasi Freeport bermula saat pemerintah tertarik untuk menguasai 51% kepemilihan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Pemerintah kemudian menugaskan PT Indonesia Asahan Aluminium Inalum (persero) untuk mengakuisisi saham Freeport. Dia menerangkan untuk divestasi Vale pun dilakukan pola yang sama. “Dia nunjuk siapa, terserah Menteri Keuangan mau pakai duit siapa,” kata Bambang di Jakarta (9/7).

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa tim valuasi Kementerian ESDM akan menilai nilai saham untuk kemudian diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Baru kemudian akan ada rekomendasi untuk memutuskan siapa yang akan melakukan divestasi.

“Sesuai Permennya mengatakan ditawarkan pada pemerintah. ESDM menilai. Nilai itu ditawarkan ke Kementerian Keuangan sebagai pemerintah mau beli apa tidak atau menunjuk siapa itu diserahkan,” kata Bambang.

Sayangnya ia tidak bisa memastikan berapa proses valuasi saham dilakukan. Sementara kewajiban divestasi Vale jatuh tempo pada Oktober mendatang. Bambang juga tidak menjelaskan valuasi yang dilakukan dengan skema replacement cost atau fair market value. Namun Bambang menegaskan tim ESDM bergerak cepat merampungkan perhitungan saham itu. “Semoga selesai sebelum Oktober,” ujar Bambang.