JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pemberlakuan aturan baru tentang ketentuan penggunaan data migas akan diterbitkan pada Mei 2019. Nantinya para kontraktor atau perusahaan di bidang eksplorasi migas bisa mengakses dan menggunakan data yang dirilis oleh pemerintah secara gratis.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan untuk urusan akses data migas, Indonesia bisa dibilang  tertinggal karena di luar negeri data migas sudah lama bisa diakses secara gratis. Kementerian ESDM telah mengusulkan akses data secara gratissejak dua tahun lalu dan baru bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

“Saya sudah lama mintanya dua tahun lalu, raw data seismik itu boleh diakses siapapun. Jadi kemungkinan peluang kita menemukan cadangan baru lebih besar, kalau datanya lebih banyak. Pada Mei nanti, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan diundang,” kata Arcandra saat berbincang dengan Dunia Energi di Kementerian ESDM Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Arcandra, pembukaan akses data migas  tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut. Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data migas tersebut. Nantinya perusahaan yang ingin mendapatkan data secara gratis juga harus menjadi anggota dan membayar iuran yang akan ditetapkan di beleid terbaru.

“Data masih milik negara, tetap saja dia harus izin dulu kalau mau eksplorasi. Negara yang jelas mengontrol data. Nanti itu kalau dia member datanya free, baik data dasar olahan atau interpretasi,” katanya.

Pemerintah kata Arcandra akan segera mengundang para kontraktor untuk melakukan sosialisasi penggunaan data. Adapun skema anggota dan nonanggota untuk kebijakan open data ini  tetap akan melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun.

Salah satu tantangan terbesar dalam menerbitkan aturan akses data ini adalah pemikiran akses data migas secara gratis berhubungan dengan penjualan kerahasiaan data dan kedaulatan negara.

Arcandra menolak dengan tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara, karenadata migas ini masih dimiliki negara. Negara juga masih mempunyai kontrol penuh terhadap data tersebut. “Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara. Kalau mereka KKKS sudah melakukan analisa, dia bisa melakukan apa, tetap saja tidak bisa melakukan apa-apa, tetap saja mereka harus meminta izin untuk eksplorasi. Negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan mencari minyak, kalau begitu datanya diberikan saja,” kata Arcandra.

Kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.(RI)