JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyatakan Blok Silo di Jember, Jawa Timur tidak lagi menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi. Keputusan tersebut diambil setelah masyarakat Jember yang berada di sekitar wilayah operasi menolak penetapan wilayah Silo. Bahkan, Bupati Jember Faida turun tangan langsung melobi Ignasius Jonan, Menteri ESDM untuk mencabut ketetapan WIUP Silo.

Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan dan ditandatangani Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019 melalui Kepmen ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018.

Jonan dalam Kepmen tersebut menyatakan Lampiran IV dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan  dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, mengakui pemerintah kabupaten yang meminta langsung agar Blok Silo tidak lagi menjadi WIUP yang seharusnya sudah dilelang sejak 2018 silam.

“Bupati tidak setuju, maka kami cabut tidak jadi WIUP walaupun sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (12/2).

WIlayah Silo sebenarnya masuk dalam 10 WIUP yang sudah ditetapkan  Kementerian ESDM untuk dilelang sejak tahun lalu. Setelah penetapan tersebut maka pemerintah provinsi diberikan wewenang untuk melakukan lelang WIUP. Penetapan WIUP adalah atas rekomendasi dari pemerintah provinsi.

Menurut Bambang, setelah pencabutan status WIUP oleh pemerintah pusat  maka seluruh pengelolaan wilayah Silo kini sudah beralih ke pemerintah daerah. “Terserah Pemda mau jadi apa, perkebunan atau apa. Yang jelas tidak lagi dilelang untuk pertambangan,” tukasnya.

Wilayah Silo dengan luas wilayah yang direncanakan menjadi wilayah konsesi tambang mencapai 4.023 hektar memiliki kandungan emas

Proses pencabutan WIUP ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Masyarakat Jember tidak menginginkan kegiatan pertambangan berada di wilayahnya. Aspirasi ini kemudian disampaikan ke tingkat pemerintah provinsi yang kemudian menjadi rekomendasi pencabutan WIUP ke Kementerian ESDM.

Penolakan masyarakat berlanjut ke  gugatan sengketa perundang-undangan dengan menempuh jalur nonlitigasi melalui Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam sidang memperlihatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM Provinsi Jatim mengakui tidak memiliki bukti koordinasi dengan Pemkab Jember untuk menetapkan Blok Silo.

Pencabutan status WIUP SIlo sendiri sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia.(RI)