JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk mengaku masih melakukan survei atas rencana kebijakan baru terkait peningkatan layanan bisnis kepada para konsumen industri.

Gigih Prakoso, Direktur Utama PGN,  mengatakan survei dilakukan untuk mengetahui berapa besar kebutuhan pasti para pelanggan agar PGN bisa menyiapkan pasokan gas.

”PGN sekarang sedang melakukan survei kepada pelanggan utama mengenai kebutuhan untuk ketahanan pasokan dan peningkatan layanan kepada pelanggan. Saat ini kami masih menunggu feedback dari para pelanggan tersebut,” kata Gigih kepada Dunia Energi, Jumat (23/8).

Dia menjelaskan bahwa peningkatan layanan bisnis nantinya memiliki konsekuensi adanya tambahan biaya. Namun PGN sampai saat masih belum memutuskan skema penambahan biaya tersebut. Apakah ditanggung PGN juga atau menjadi tanggungan pelanggannya.

Setelah survei akan diperoleh data pelanggan mana yang membutuh ketahanan pasokan dan peningkatan layanan.

“Tentunya untuk pemenuhan ketahanan pasokan dan peningkatan layanan tersebut dibutuhkan tambahan biaya. Biaya ini akan didiskusikan dengan pelanggan-pelanggan besar apakah bisa di share atau menjadi beban pelanggan,” jelasnya.

Hingga hasil survei ada, tidak akan ada keputusan penambahan biaya. “Pembebanan biaya untuk peningkatan kekuatan pasokan dan kualitas layanan, tergantung hasil feedback,”  tegas Gigih.

Sebelumnya dalam surat edaran kepada industri dari PGN ke konsumen gas industri yang diterima Dunia Energi menyebutkan bahwa rencana peningkatan layanan bisnis akan berdampak pada harga jual gas.

Adapun beberapa peningkatan layanan dari PGN nantinya berupa inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan, peningkatan kualitas terkait monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya, sehingga pelanggan dapat menjaga tingkat kontinuitas penyaluran gas sampai ke peralatan gas pelanggan.

Kemudian pemberian layanan informasi data pemakaian gas yang lebih informatif untuk mempermudah pelanggan dalam memonitor dan menggunakan gas secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemakaian dan tekanan gas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Lalu ada juga pemberlakukan beberapa pilihan skema komersial dan mekanisme kontrak yang dapat memberikan fleksibilitas untuk mendukung proses produksi yang lebih optimal bagi pelanggan.

Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, menuturkan jika terjadi kenaikan harga gas maka industri akan semakin tertekan. Pasalnya sebagian besar beban yang ditanggung adalah harga bahan baku gas.

“Industri 70% bahan baku (gas) sudah dibebankan,” kata Achmad.(RI)