JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menerima masukan dan permintaan pengusaha agar kebijakan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU dapat diperluas. Saat ini baru tujuh sektor industri saja yang mendapatkan harga gas khusus industri. Namun demikian evaluasi ketat dilakukan sehingga tidak semua industri bisa menikmati insentif ini.

Arief Setiawan Handoko, Deputi Monetisasi dan Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan berdasarkan evaluasi terhadap usulan di luar tujuh sektor industri penerima harga gas khusus, Kemenperin perlu mempertimbangkan dari segi volume gas yang diminta, ketersediaan dan dari sisi kemampuan finansial ataupun kemapanan dari industri tersebut. Salah satu industri yang meminta insentif adalah industri pulp and paper (kertas).

Dia menuturkan industri seperti ini akan sangat ketat evaluasinya lantaran seperti diketahui pemilik industri ini dinilai masih cukup memiliki kemampuan dari sisi finansial. “Contohnya pulp and paper (kertas), ini mohon maaf ini konglomerat, masa kita kasih harga murah lagi. Ini pertimbangan yang perlu kita jajaki,” kata Arief di Jakarta belum lama ini.

Fridy Juwono, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, mengatakan pihaknya telah mengajukan tambahan 13 sektor industri ke Kementerian ESDM, terutama untuk mendapatkan harga gas khusus.

Sebanyak 13 daftar industri yang ingin mendapatkan harga gas khusus diantaranya Industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet rumah (crumb rubber), refraktori, elektronika, plastik fleksibel (lembaran), farmasi, semen, dan asam amino.

Menurut Fridy, usulan tersebut mencakup harga gas khusus untuk 80 perusahaan dengan volume 104 hingga 169 BBTUD. Sementara untuk tujuh sektor yang sudah menerima harga gas khusus yakni sebanyak 102 perusahaan dengan jumlah kontrak 131 hingga 136 BBTUD. “Memang ada permintaan juga dari teman-teman lain. Tidak bisa hanya 7 sektor industri,” katanya.

Fridy menyadari jika serapan gas bumi oleh industri saat ini belum maksimal setelah harga gas US$6 per MMBTU. Selain itu, penyerapan gas bumi oleh industri pada tahun lalu baru mencapai 77% industri menilai kondisi tersebut terjadi akibat pandemi Covid-19.

Hingga April 2021, penyerapannya sudah mulai meningkat dan mencapai 79%. “Kalau lihat dari kinerja penyerapan memang dikeluhkan teman-teman Kementerian ESDM, PGN, dan produsen gas. Ini penyerapannya masih sangat rendah,” kata Fridy.(RI)