JAKARTA – Komisi VII DPR memastikan lembaga definitif sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) tetap akan terbentuk hanya saja payung hukumnya tidak lagi berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR,  mengatakan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) akan dibentuk melalui RUU Migas. Oleh karena itu pemerintah juga memilih mencabutnya dari usulan pada RUU Cipta Kerja.

“Betul (dicabut usulan dari Cipta Kerja). Nanti masuk di UU Migas. Jadi di UU Migas, tidak di Cipta Kerja,” kata Sugeng ditemui di gedung DPR, Selasa (22/9).

Sugeng mengatakan badan khusus permanen yang mengurusi sektor hulu migas tetap harus ada dan dibentuk. Karena itu sudah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Itu kan amanahnya Mahkamah Konstitusi. Menjadi badan khusus, BUMN khusus kan namanya. Keputusan MK kan bersifat final dan mengikat,” kata Sugeng.

Dia memastikan sebelum badan tersebut dibentuk dan disusun di UU Migas yang baru maka sistem yang ada sekarang tetap bisa berjalan

“Makannya sebelum ada pengaturan kan berarti seperti hari ini dulu,” ungkap Sugeng.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menarik usulan BUMNK sebagai pengganti SKK Migas dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini terjadi lantaran pemerintah mengaku belum siap dengan adanya keharusan pembentukan badan tersebut.

Selain itu, pemerintah mencabut pasal-pasal RUU Cipta Kerja terkait dengan pembentukan BUMNK, karena pasal-pasal ini sangat strategis dan berpengaruh secara luas terhadap bisnis hulu migas. Disisi lain pemerintah belum siap dengan rumusan bentuk dan fungsi BUMN Khusus ini. Apalagi UU Cipta Kerja sendiri tengah dikebut agar bisa terbit tahun ini.

Berdasarkan DIM Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Pasal 4A ayat 1 tertulis Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

Kemudian di ayat 2 tertulis Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Pada ayat 3, Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.

Kemudian pada ayat 4 Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).(RI)