JAKARTA – Sebanyak delapan perusahaan tambang batu bara kembali bisa melakukan ektifitas menjual batu bara ke luar negeri menyusul pencabutan sanksi ekspor yang dijatuhkan oleh pemerintah.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan bahwa pencabutan sanksi memang dilakukan lantaran para perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban yang dibebankan.

“Delapan dari 34 perusahaan tersebut telah dicabut sanksinya karena sudah penuhi kewajibannya,” kata Ridwan disela Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (15/11).

Dalam data Kementerian ESDM, delapan perusahaan yang dicabut sanksi larangan ekspor diantaranya PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indonesia, PT Dizamatra Powerindo, PT Bara Tabang, PT Prolindo Cipta Nusantara, PT Mitra Maju Sukses dan PT Tiga Daya Energi serta PT Virema Impex.

Sanksi larangan ekspor sementara sebelumnya dikenakan bagi 34 perusahaan batubara tersebut yang belum memenuhi kewajiban pasokan sesuai kontrak kepada PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara pada periode 1 Januari – 31 Juli 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin tertanggal 7 Agustus 2021.

Permasalahan pasokan batu bara ke dalam negeri memang terus terjadi di tahun ini lantaran melonjaknya harga batu bara. Para pelaku usaha lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri karena bisa menikmati harga diatas US$150an per ton bahkan bulan ini Harga Batu bara Acuan (HBA) tembus US$200 per ton.