JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk meminta persetujuan nilai transaksi integrasi perseroan dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Sesuai dengan roadmap pembentukan holding BUMN migas, pelaksanaan RUPSLB rencananya digelar 29 Juni 2018.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengungkapkan pembatalan rencana pelaksanaan RUPSLB disebabkan belum sepakatnya tim transaksi dalam menghitung nilai transaksi valuasi aset.

“Tadinya 29 Juni, namun kemungkinan besar dibatalkan karena masih dalam proses. Proses integrasi masih berlangsung, tapi kalau valuasinya belum sepakat, ya belum bisa,” kata Rachmat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Rachmat seiring penundaan RUPSLB maka secara otomatis akuisisi Pertagas oleh PGN ikut mundur. Namun, proses akuisisi tetap ditargetkan rampung pada tahun ini.

Rachmat menampik penundaan jadwal RUPSLB PGN dan akuisisi Pertagas disebabkan aksi penolakan serikat pekerja Pertamina Gas.

“Tidak ada hubungannya ke sana. Ini murni karena pembahasan valuasi,” tukasnya.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat dikonfirmasi mengaku heran dengan penolakan dari serikat pekerja Pertagas. Padahal gagasan pembentukan holding BUMN migas sudah didengungkan sejak beberapa tahun lalu.

“Dua tahun lalu kan tidak ada bicara gitu-gitu (penolakan), sekarang begitu kenapa? Merugikan negara itu, merugikan siapa,” kata Fajar.

Pemerintah, kata Fajar tidak akan berdebat dengan para serikat pekerja. Serikat pekerja memiliki hak untuk mengutarakan pendapat penolakannya. Namun proses pembentukan holding tidak akan dihentikan.

“Sebagai pekerja mereka dilindungi Undang-Undang. Mereka punya hak untuk menolak. Mereka tidak setuju, demo silahkan tapi kalau tidak setuju ya silahkan mengundurkan diri dan dikasih pesangon penuh,” tegas Fajar.(RI)