JAKARTA – Pemerintah tidak boleh lembek menghadapai PT Freeport Indonesia (PTFI). Setelah banyak “berulah” saat perpanjangan kontrak, kini manajemen PTFI kembali membuat polemik terkait kewajibannya untuk membangun smelter.

Mulyanto, Anggota Komisi Energi DPR, meminta Pemerintah tegas kepada PTFI soal pembangunan smelter. Smelter adalah fasilitas pengolahan sisa bahan tambang untuk mengurai berbagai material yang ada di dalamnya.

“Pembangunan smelter diperlukan untuk mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor oleh perusahaan tambang,” ujar Mulyanto, Jumat (30/10).

Berdasarkan UU Minerba yang baru, PTFI wajib membangun smelter paling lambat tiga tahun sejak UU Minerba itu diberlakukan. UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020 maka paling lambat pada tahun 2023 PTFI harus sudah selesai membangun smleter. Tapi hingga kini menurut Mulyanto, progresnya sangat minim, minta mundurkan jadwal.

Dia meminta pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jika hingga 2023 PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, menurut perundangan haram hukumnya ekspor konsentrat oleh PTFI.

“Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya. Jangan lembek, apalagi mau didikte oleh PTFI,” tegas Mulyanto.

Pemerintah diminta tidak lagi membuka pintu negosiasi alias tawar-menawar bersekongkol untuk bersama-sama melanggar UU. Mulyanto menilai PTFI tidak punya itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pasalnya PTFI sudah berkali-kali menunda pembangunan dengan berbagai alasan.

“Sedikitnya sudah dua kali PTFI melanggar target waktu yang ditentukan. Modusnya sama, merasa menghadapi banyak kendala yang membuat mereka sulit merealisasikan pembangunan smelter sesuai target. Kemudian minta pemakluman dari Pemerintah. Tahun ini juga begitu. Alasannya terkendala pandemi Covid 19. Bagi saya ini alasan yang dicari-cari untuk dapat menghindar dari kewajiban,” katanya.

Mulyanto meminta kali ini pemerintah lebih tegas. Pemerintah harus punya keinginan kuat menegakkan UU Minerba. Sekiranya PTFI tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter, sudah selayaknya Pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika tersebut.

“Jangan sampai ada oknum Pemerintah yang main mata dengan perusahaan tambang ini. Saya rasa KPK perlu ambil tindakan,” tegas Mulyanto. (RI)