JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu fokus perubahan adalah merubah sektor mana saja yang berhak menggunakan solar bersubsidi.

Henry Achmad, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas),  mengatakan salah satu fokus utama revisi Perpres nantinya adalah untuk meminimalisir penyelewengan konsumsi BBM bersubsidi.

“Yang jelas ada beberapa aspek yang dipertajam, misalnya gini ada sektor pengguna yang mustinya nggak pantas lagi gunakan premium kita sorot yang begitu-begitu,” kata Henry kepada Dunia Energi, Jumat (18/9).

Menurut dia, fungsi dari subsidi ada dua yakni memberikan energi kepada masyarakat hingga ke berbagai lapisan serta mendorong perekonomian masyarakat. “Bukan mendorong perekonomian pengusaha,” kata Henry.

Henry menuturkan selama ini oknum pelaku usaha memanfaatkan solar subsidi tidak pada tempatnya. Misalkan perusahaan perkebunan memanfaatkan untuk transportasi, lalu pengusaha rokok, bahkan pelaku usaha tambang batu bara yang notabena hasil batu baranya kemudian dieskpor malah gunakan BBM solar subsidi. Praktek-praktek seperti ini sudah terjadi dan mengakibatkan pembengkakan volume BBM subsidi.

“Banyak kalau kita lihat pengusaha memanfaatkan ini kita sih mulai mempertajam (sanksi) tapi kan harus ada aturan, misalnya kalau pabrik rokok mobilnya nggak pantas gunakan BBM bersubsidi. Ratusan mobil itu setiap hari. kapal-kapal besar yang angkut truk-truk itu harusnya jangan subsidi, non subsidi mereka, kalau kapal perintis dan penumpang tidak apa-apa pakai subsidi,” ungkap Henry.

Dalam revisi aturan nanti BPH Migas mengusulkan ada beberapa alat transportasi yang harus secara jelas disebutkan dilarang gunakan BBM bersubsidi misalnya kapal barang komersial, sektor perkebunan.

“Untuk mengangkut CPO misalnya. Pertambangan itu udah ngga boleh. Makanya truk-truk batu bara ini harusnya ngga boleh,” tegas Henry.

Dalam peraturan saat ini beberapa sektor yang gunakan mesin serta alat transportasi yang masih diperbolehkan gunakan BBM solar bersubsidi antara lain mesin perkakas motor penggerak pada usaha mikro. Nelayan degan ukuran maksumum 30 GT, Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan, Petani yang luas lahan maksimal dua hektar, transportasi air berupa angkutan umum penumpang, kapal pelayaran perintis, kereta api pneumpang dan barang.(RI)