JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan regulasi baru untuk mengatur pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kontrak kerja samanya melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2019. Permen tersebut merupakan revisi kedua atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018.

Salah satu poin utama dalam beleid terbaru tersebut adalah terkait pembiayaan atau investasi yang dilakukan pada sebuah blok yang masa kontrak pengelolannya telah berakhir. Aturan itu sendiri mulai berlaku sejak 30 April 2019.

Dalam aturan baru kontraktor baru yang sudah ditetapkan untuk mengelola suatu blok yang telah habis masa kontraknya, diperbolehkan untuk berinvestasi sebelum kontrak baru berlaku.

Hal ini tertuang dalan revisi pasal 20. Pada ayat 1 pasal 20 tertulis bahwa setelah penandatanganan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam 19, untuk meningkatkan cadangan dan/atau meningkatkan produksi migas di wilayah kerja, PT Pertamina (Persero)  atau kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi, termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif kontrak kerja sama baru.

Pada ayat 2 ditetapkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh kontraktor terdahulu.

Pada ayat 3 tertulis bahwa  Pertamina atau kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan kegiatan operasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti diawasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

SKK Migas juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai transaksi pembiayaan di blok yang telah habis masa kontraknya.

Aturan baru tersebut juga mengatur apabila tidak tercapai kesepakatan antara Pertamina atau kontraktor baru dengan kontraktor terdahulu, menteri dapat mengambil kebijakan terkait dengan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti.

Ketentuan pasal 20 dalam beleid terbaru ini sangat relevan dengan kondisi transisi blok Rokan, dimana Pertamina yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjadi operator blok Rokan pasca 2021 setelah kontrak PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sana berakhir.

Ini artinya Chevron akan membiayai berbagai kegiatan operasi termasuk investasi yang direncanakan oleh Pertamina. Kemudian nantinya Pertamina baru mengganti berbagai pembiayaan tersebut.

Beberapa aturan main baru dalam beleid terbaru ini juga tidak kalah penting, misalnya terkait kemitraan Pertamina dalam mengelola blok habis kontrak.

Pada pasal 14 dan 15, disisipkan 1 pasal 14A. Pada ayat 1 berbunyi Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang berakhir kontrak kerja samanya, dapat bermitra dengan badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap selain kontraktor terdahulu berdasarkan kelaziman bisnis.

Ayat 2, kemitraan Pertamina dengan badan usaha dan/atau bentuk suaha tetap dapat dilaksanakan sejak mengajukan permohonan pengelolaan kepada pemerintah.

Ketentuan pasal 15 diubah sehingga menjadi Pertamina wajib mempertahankan participating interest paling sedikit 51% sejak ditetapkan sebagai pengelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b sampai dengan berkahirnya kontrak kerja sama.

Lalu terkait Komitmen Kerja Pasti (KKP) juga dilakukan sedikit inovasi dalam pelaksanaannya. Dalam ayat 7 dan 8 ditambahkan tiga poin perubahan.

Ayat 7(a) ditetapkan bahwa Komitmen kerja pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam priode lima tahun pertama melalui kegiatan ekplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama.

Kemudian ayat 7(b) tertulis bahwa badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.

Lalu ayat 7(c), bentuk badan usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah negara kesatuan republik indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah negara kesatuan republik indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik Indonesia.

Kemudian beberapa ketentuan lain yang diubah diantaranya pada Pasal 21 sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan  Pertamina atau kontraktor baru untuk melakukan persiapan alih operasi dan pembiayaan atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan kontrak kerja sama baru.

Lalu Pasal 29 diubah pada huruf b, terhadap permohonan pengelolaan wilayah kerja yang akan berkahir kontrak kerja samanya yang belum mendapatkan persetujuan dari menteri, wajib mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri ini

Ketentuan di huruf c, terhadap kontrak kerja sama yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini.

Pada huruf d, terhadap kontrak kerja sama yang telah ditandatangani dan telah berlaku efektif wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini.

Huruf e, terhadap kontrak kerja sama yang telah ditandatangani, telah berlaku efektif dan telah mengajukan usulan perubahan komitmen kerja pasti ke wilayah terbuka, dan /atau melakukan kegiatan operasi termasuk pelaksanaan komitmen kerja pasti yang diperlukan sebalum tanggal efektif kontrak kerja sama baru, wajibmengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini.(RI)