JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 menuai pro dan kontra. Sejumlah langkah-langkah tindak lanjut implementasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah disiapkan Kementerian LHK.

Kementerian LHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu pertama untuk RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, RPP Bidang Kehutanan. Dan ketiga, RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

“Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Cipta Kerja agar implementasinya dapat segera diterapkan. Serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap undang-undang cipta kerja ini,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (14/10).

Siti mengatakan, sebagai rencana tindak lanjut dari penyusun RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir UU Cipta Kerja, pihaknya telah dan sedang melakukan kompilasi masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Kemudian perampungan kompilasi substansi dan pembulatan (draft awal), yang selanjutnya akan dilakukan rapat pimpinan untuk menyusun pembulatan draft ditingkat Kementerian LHK.

Berikutnya draft akan dikonsultasikan kepada akademisi, pakar, praktisi, pemerhati dan stakeholders lainnya untuk kemudian juga akan didiskusikan atau dikonsultasikan kepada publik. Setelah itu juga akan diharmonisasikan dengan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah. Hasil akhir draft tersebut, KLHK akan melaporkan kepada Menko Perekonomian.

“Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan ayat per ayat, serta kaitan antar undang-undang, sehingga tujuan utama lahirnya UU Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama demi kemajuan Indonesia,” tandas Siti.(RA)