JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM), Selasa (24/5), menyetujui penggunaan laba bersih Tahun Buku 2021 yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, yaitu dividen sebesar 50% atau Rp930.871.496.771. Sisa laba bersih sebesar 50% atau Rp930.871.496.771 dicatat sebagai saldo laba.

Dalam agenda pertama RUPST, para pemegang saham menyetujui laporan tahunan perseroan termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk Tahun Buku 2021, dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian yang di dalamnya mencakup Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Selain itu para pemegang saham juga menerima Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021. Pemegang Saham sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Pada agenda ketiga, pemegang saham Antam setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasanya guna menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2022. Dalam agenda yang sama, pemegang saham Antam juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2021 serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi direksi untuk tahun 2022.

Dalam agenda keempat, pemegang saham Antam menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) antara lain untuk melaksanakan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2022 serta Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada dewan komisaris Antam dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) yang telah ditetapkan dalam RUPST ini, menetapkan AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.

Di agenda kelima, pemegang saham setuju untuk menerima Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara yang merupakan bagian dari Hasil Penawaran Umum Terbatas I, serta Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Pada agenda keenam, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan keputusan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 2 Tahun 2020 dan usulan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagimana usulan yang telah disampaikan kepada Pemegang Saham. Dalam mata acara yang sama, pemegang saham menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan ketentuan perubahan dalam Mata Acara ini. Pemegang Saham juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini, untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar dalam Akta Notaris, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan perubahan Anggaran Dasar, melakukan sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam agenda ketujuh RUPST Antam, para pemegang saham telah menyetujui usulan keputusan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna/kuasanya terkait Perubahan susunan pengurus perseroan.

“Dalam RUPST ini, telah diangkat kembali Bapak Gumilar Rusliwa Somantri dan Bapak Anang Sri Kusuwardono sebagai Komisaris Independen Antam,” kata Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan Antam, usai RUPST di Jakarta.(RA)