JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR mengusulkan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 sebesar Rp50,47 triliun  – Rp54,55 triliun. Usulan tersebut lebih rendah dibanding subsidi listrik dalam APBN 2020 yang ditetapkan Rp54,79 triliun.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM,  mengatakan meski secara nilai turun, namun pemerintah belum berencana mengurangi subsidi kepada masyarakat. Penurunan subsidi lebih disebabkan  komponen lain, seperti asumsi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP) dan komponen lainnya.

“Penurunan itu kurs saja, bukan hilang (berkurang) subsidinya. Itu hitungan biasa saja karena asumsi berapa, ICP, kurs yang mempengaruhi, seolah-olah turun,” kata Rida ditemui Dunia Energi di Kementerian ESDM, Selasa (7/7).

Rida mengatakan jika usulan tersebut bisa diterima Badan Anggaran (Banggar) DPR maka itu pertanda baik. Negara bisa menghemat subsidi dengan tidak mengurangi subsidi kepada masyarakat.

“Kami malah senang (lebih irit), tidak kemudian mengurangi jatah masyarakat,” tukas dia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan dengan penetapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran serta mendukung asumsi makro yang baik dan efisiensi PLN, subdisi listrik dan biaya pokok penyediaan dipastikan turun pada 2021.

“Tidak ada pencabutan subsidi dan sama dengan kebijakan subsidi 2020. Usulan RAPBN 2021 sebesar Rp 50,47 triliun – Rp 54,55 triliun,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.

Hingga April 2020, realisasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp15,64 triliun. Pemerintah memperkirakan hingga akhir 2020 realisasi subsidi listrik biisa mencapai Rp58,18 triliun dengan asumsi rata-rata ICP tahun ini sebesar US$33 per barel. Membengkaknya subsidi tahun ini dibandingkan dengan target pada APBN 2020 yang sebesar Rp54,79 triliun juga dipicu adanya dana penggantian dari kebijakan listrik gratis dan diskon untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu sebesar Rp 7,84 triliun selama periode April-September 2020. Serta adanya dana tambahan sebesar Rp109 miliar untuk mengganti diskon pelanggan bisnis dan industri 450 VA di Mei-Oktober.

Berdasarkan data Kementerian ESDM subsidi listrik bergerak di kisaran Rp 40 triliun-Rp60 triliun sejak 2015. Ini adalah momen dimana subsidi berhasil dipangkas cukup jauh dari dua tahun sebelumnya yang mencapai Rp101,21 triliun dan Rp 99,3 triliun pada  2013 dan 2014. Hal ini lantaran 12 golongan pelanggan PT PLN (Persero) ditetapkan tariff adjustment sesuai keekonomiannya alias tidak disubsidi.

Subsidi listrik tercatat sebesar Rp 56,55 triliun pada 2015 lalu, kemudian naik menjadi Rp 58,04 triliun di 2016. Selanjutnya, subsidi listrik turun menjadi Rp 45,74 triliun pada 2017 dan Rp 48,1 triliun pada 2018. Di 2019 lalu, realisasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp 51,71 triliun.(RI)