JAKARTA – PT Adaro Indonesia secara remsi telah menyerahkan proposal perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat perpanjangan kontrak wilayah tambang batu bara kepada pemerintah.

Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tiga dari tujuh perusahaan PKP2B generasi I yang sudah mendapatkan perpanjang kontrak dari pemerintah yakni PT Arutmin Indonesia dengan masa berlaku hingga 1 november 2030, PT Kendilo Coal Indonesia masa berlaku kontrak hingga 13 September 2031 serta yang baru saja mendapatkan masa perpanjangan kontrak yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sebagaimana sudah diketahui publik beberapa perusahaan sudah diperpanjang statusnya, Arutmin, Kendilo dan PT Kaltim Prima Coal itu sudah dikeluarkan perpanjangannya,” kata Ridwan (20/1).

Ada sisa empat perusahaan PKP2B generasi I yang belum mendapatkan masa perpanjangan kontrak yakni PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung serta PT Berau Coal.

Berdasarkan data Ditjen Minerba PT Multi Harapan Utama dan PT Adaro Indoenesia telah menyerahkan proposal perpanjangan kontrak. Multi Harapan Utama sendiri akan berakhir kontraknya pada April 2022 sehingga sehingga ditargetkan evaluasi terhadap proposal dan wilayah tambang yang diajukan selesai pada Januari 2022 ini.

Sementara status permohonan perpanjangan kontrak Adaro yang masa berlaku kontraknya habis pada 1 Oktober 2022 sudah dalam tahap evaluasi kinerja, Wilayah Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW), dan hilirisasi. Pemerintah mematok target pada maret 2022 sudah ada keputusan dari proposal perpanjangan tersebut.

Kemudian untuk Kideco yang kontrak PKP2B berakhir pada 13 Maret 2023 dan Berau habis pada 26 April 2025 belum serahkan pengajuan perpanjang kontrak. (RI)