JAKARTA – Di tengah kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA), PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mengamankan fasilitas talangan jumbo.
Emiten pelat merah ini resmi meneken Perjanjian Fasilitas Kredit Talangan DHE-SDA dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk senilai maksimal Rp4 triliun.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/10/2026), Division Head of Corporate Secretary PT Timah Rudy Nursalam menjelaskan fasilitas ini menjadi bantalan untuk fleksibilitas modal kerja.
“Fasilitas dapat digunakan untuk keperluan umum perusahaan, termasuk kebutuhan modal kerja serta kewajiban penempatan dana DHE-SDA sesuai ketentuan regulator,” ujar Rudy.
Skemanya cukup unik. Limit fasilitasnya bersifat revolving, namun setiap penarikan bersifat non-revolving. Jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak 20 Oktober 2026, dengan tenor tiap penarikan 3-12 bulan mengikuti instrumen penempatan DHE-SDA.
Menariknya, fasilitas Rp4 triliun ini tidak dijaminkan dengan agunan khusus. Sebagai gantinya, bank mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain milik TINS sesuai perjanjian.
Langkah ini dinilai strategis. Dengan harga timah yang fluktuatif dan kewajiban parkir devisa ekspor minimal 30% selama 3 bulan di dalam negeri, emiten timah butuh jembatan likuiditas agar operasional tambang hingga smelter tidak terganggu.
Fasilitas ini diharapkan menjaga cash flow TINS tetap aman tanpa harus mengorbankan modal kerja untuk kewajiban DHE.(RA)




Komentar Terbaru