TEBO, JAMBI – Hanya bidang tanah sepanjang 164 meter dengan lebar 2 meter. Luasnya cuma 328 meter persegi, seukuran 2 petak ruko.
Tapi lahan di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo itu kini menjadi kunci macet-tidaknya aliran gas 5 juta kaki kubik per hari (5 MMCFD) yang direncanakan memasok industri dan pembangkit listrik di Jawa Barat.
Di lahan itulah pipa gas 6 inci milik PT Olindo Nusa Surya tertanam, menghubungkan Lapangan South East Mangopeh ke Teluk Rendah Gas Plant (TRGP) di Batang Hari. Dari sana, gas akan masuk ke sistem PGN dan mengalir melalui jalur pipa raksasa Sumatera Selatan – Jawa Barat (SSWJ).
Proyek yang jadi bagian dari Wilayah Kerja Tungkal yang dioperasikan MontD’Or Oil Tungkal Limited (MOTL) itu kini tersandera sengketa alas hak berusia puluhan tahun.
Persoalannya klasik: dualisme dokumen jual beli.
PT Olindo Nusa Surya mengklaim sudah mengantongi perjanjian sewa 15 tahun lewat akta notaris dengan Nur Alamsyah, berdasarkan Surat Jual Beli 6 Januari 1998. Pembayaran lunas, pipa sudah ditanam.
Tiba-tiba muncul klaim tandingan dari Marzuki HS, yang memegang Surat Jual Beli yang lebih tua: 2 Januari 1993.
Mana yang sah? Itu yang kini diminta dibongkar Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
“Jangan sampai pembangunan pipa gas dihambat calo atau mafia tanah. Tapi negara juga harus periksa dulu mana dokumen yang asli, bagaimana riwayat penguasaannya,” ujar Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi,Rabu(14/10).
CERI secara khusus mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo untuk turun tangan. Bukan hanya adu dokumen, tapi cek saksi batas, riwayat penguasaan fisik, bukti pembayaran sewa, dan akta notaris.
Hengki mengingatkan, kasus ini bukan sekadar sengketa privat. Ada payung hukum kepentingan umum yang bisa dipakai.
Pasal 10 huruf e UU No. 2 Tahun 2012 tegas menyebut infrastruktur migas termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. Dan jika objek tanahnya masih sengketa, Pasal 42 UU yang sama membolehkan ganti rugi dititipkan di pengadilan negeri dulu, agar proyek tidak berhenti.
Artinya, pipa tetap bisa beroperasi, hak kedua belah pihak tetap dilindungi sampai pengadilan memutuskan siapa pemilik sah 328 meter persegi itu.
Prinsip koordinasi lintas lembaga seperti yang pernah ditekankan Inpres No. 2 Tahun 2012 soal percepatan produksi migas, menurut CERI, harus dihidupkan lagi.
“Pemkab Tebo harus mediasi. SKK Migas harus hitung dampaknya ke MOTL. Kementerian ESDM dan ATR/BPN harus beri kepastian. Jangan persoalan verifikasi dokumen yang bisa selesai di meja mediasi, malah jadi hambatan investasi energi nasional,” kata Hengki.
CERI menegaskan tidak memihak siapa pun. “Hak masyarakat harus terlindungi, investasi yang legal juga harus dapat kepastian. Negara harus hadir dengan bukti, bukan dengan keberpihakan,” tegas Hengki.(RA)




Komentar Terbaru