JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk  membangun jaringan gas untuk rumah tangga di tujuh wilayah.

Penugasan untuk Pertamina tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267 K/10/MEM/2018.  Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu Pertamina juga ditugaskan untuk mengembangkan jaringan distribusi beserta infrastruktur di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidorajo, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

Sementara melalui Kepmen ESDM Nomor 268 K/10/MEM/2018, tanggal 25 Januari 2018 PT PGN mendapat tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Untuk pengembangan fasilitas dan infrastruktur jargas, PGN ditugaskan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan.

Penugasan pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas oleh Pertamina dan PGN ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran  2018.

Pemerintah juga menugaskan Pertamina menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Penugasan ini dengan pembiayaan Pertamina.

Sementara PGN ditugaskan menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon dan Kota Tarakan. Penugasan ini dengan pembiayaan PGN.

Dalam Kepmen tersebut juga ditetapkan bahwa Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) menyiapkan alokasi  gas bumi, termasuk penyesuaian  alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Dalam melaksanakan penugasan pembangunan dan pengembangan jargas rumah tangga, Pertamina dan PGN wajib turut serta menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas desain pembangunan jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas rumah tangga serta  menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan dan bencana alam lainnya, Pertamina dan PGN  wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Dalam melaksanakan penugasan, Pertamina dan PGN  membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitrnen di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Apabila Pertamina dan PGN tidak dapat  melaksanakan kewajiban ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan  ini berlaku pada tanggal ditetapkan.(RI)