JAKARTA – Sebanyak 697 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mineral bisa diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan tambang apabila belum memenuhi kewajiban untuk menyerahkan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2022.

Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam surat teguran dari Ditjen Minerba kepada ratusan pemegang IUP tambang mineral.

Dalam salinan surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang diperoleh Dunia Energi yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini para pelaku usaha yang ada dalam daftar belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022.

“Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email djmb@esdm.go.id, sekretarismineral20@gmail.com dan subditopm@gmail.com.,” tulis Sugeng dalam suratnya yang ditandatangani pada Selasa (4/1).

Dalam surat tersebut, para perusahaan dinilai telah lalai karena belum sampaikan dokumen RKAB tahu 2022 padahal sesuai aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Dalam surat tersebut disebtukan apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. (RI)