DENPASAR – Sebanyak 41 kesepakatan komersial gas disela The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12). Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton LPG per tahun, 1 heads of agreement (HoA), 2 memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD. Rentang durasi kontrak dari 2 hingga 14 tahun.

“Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG tersebut mencapai US$ 3,62 Miliar dengan penerimaan Bagian Negara sebesar US$1,14 miliar,” kata Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setelah penandatanganan.

Taslim menegaskan penandatanganan kontrak-kontrak gas tersebut tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

Dia menjelaskan kesepakatan tersebut, menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. “SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat dimonetisasi dengan optimal,” ungkap Taslim.

Sementara itu, Arief S Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, menuturkan komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri. Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak Tahun 2012, secara rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun. “Padahal, proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” ungkap Arief.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga, MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (RI)

 

Daftar Penandatanganan Kesepakatan Komersial Gas

Sumber : SKK Migas