JAKARTA – Lebih dari 200  Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) sudah diajukan badan usaha untuk selanjutnya dimasukan dalam tender yang akan dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan skema pengembangan infrastruktur gas sekarang lebih baik karena tidak akan mengorbankan keuangan negara. Kini badan usaha diberikan kesempatan berinvestasi lebih luas dengan pengajuan wilayah yang akan dikembangkan.

“Sebanyak 294 WJD yang diajukan ke BPH Migas dari 21 badan usaha, Dulu pakai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) buat Front End Engineering Design (FEED) dan proses lainnya, sekarang dengan aturan baru kami lelang. Itu pun lelang terbatas,” kata Fashurullah di Jakarta, Jumar (16/8).

Salah satu badan usaha yang gencar mengembangkan WJD adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). “PGN paling banyak mengajukan WJD,” tukasnya.

Badan usaha dalam aturan baru dimungkinkan untuk mengajukan lebih dari satu wilayah, karena yang terpenting adalah kesiapan konsumen atau penyerap gas. Apalagi pemerintah juga telah memastikan pasokan gas.

Penetapan WJD dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Penetapan perusahaan yang akan menguasai wilayah jaringan gas harus bisa segera ditetapkan lantaran realokasi gas sebagai konsekuensi dari penertiban trader bertingkat sudah selesai dilakukan.

WJD dan WNT yang diajukan juga tidak terbatas pada wilayah yang masih virgin alias belum ada infrastruktur. Pemerintah mempersilahkan badan usaha yang sudah memiliki infrastruktur mengajukan wilayah yang sudah terbangun atau tersedia fasilitas gas.(RI)