JAKARTA – Pemerintah serius meningkatkan gairah investasi di subsektor panas bumi pada tahun depan dengan menyiapkan dana untuk pengeboran sumur eksplorasi. Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), mengungkapkan total anggaran untuk pengeboran eksplorasi yang disiapkan pemerintah pada 2021 mencapai Rp420 miliar. Pengeboran yang dibiayai pemerintah bertujuan mengurangi risiko pengembangan panas bumi yang harus ditanggung oleh pengembang. Bahkan, sebenarnya pemerintah telah mengajukan anggaran Rp600 miliar untuk pengeboran sumur eksplorasi panas bumi pada 2021.

“Yang disetujui Rp420 miliar. Ini upaya pemerintah untuk membantu eksplorasi panas bumi,” kata Djoko di Jakarta, belum lama ini.

Ida Finahari Nurhayatin, Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengakui adanya alokasi anggaran pengeboran eksplorasi panas bumi tersebut yang akan digunakan untuk mengebor tiga sumur eksplorasi di wilayah panas bumi Cisolok Cisukarame di Jawa Barat, Bituang di Sulawesi Selatan, dan Nage di Nusa Tenggara Timur.

“Ini sudah dimulai dari tahun ini, seperti kegiatan sosialisasi ke pemerintah daerah, berbagai survei, serta penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan),” ujar Ida.

Menurut Ida, pengeboran eksplorasi sebagai awalan sebelum wilayah panas bumi dilelang pemerintah. Selain mengurangi risiko pengembang, pengeboran eksplorasi oleh pemerintah, ini juga bakal mempercepat jangka waktu pengembangan blok panas bumi dari 10 tahun menjadi lima tahun. Hal ini lantaran pengembangan bisa dapat langsung mengembangkan blok panas bumi yang dimenangkan.

Nantinya, seluruh blok panas bumi yang ditawarkan sudah dilengkapi dengan data hasil eksplorasi sehingga diharapkan lebih menarik bagi investor. Namun, lelang blok panas bumi ini tetap akan menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal harga listrik energi terbarukan.

“Harus selesai dulu urusan pengeboran eksplorasi, kemudian Perpres terbit, baru dilelang,” kata Ida.

Pengeboran eksplorasi oleh pemerintah merupakan amanat rancangan Perpres harga listrik energi terbarukan. Hal ini karena harga listrik yang ditetapkan untuk PLTP terhitung lebih rendah dibandingkan dengan jenis energi terbarukan lainnya. Harga listrik panas bumi dalam Perpres itu sudah memperhitungkan akuisisi data melalui eksplorasi oleh pemerintah.

Pemerintah akan melakukan eksplorasi total di 20 wilayah panas bumi dengan potensi sumber daya mencapai 1.844 megawatt (MW) dan rencana pengembangan hingga 683 MW. Rincinya, wilayah panas bumi Lokop di Aceh, Sipoholon Ria-Ria di Sumatera Utara, Gunung Endut di Banten, Guci di Jawa Tengah, Gunung Batur-Kintamani di Bali, Sembalun di Nusa Tenggara Barat, Sajau di Kalimantan Utara, Jailolo di Maluku Utara, dan Banda Baru di Maluku.

Kemudian, pengeboran eksplorasi juga dilakukan di Nage dan Maritaing di Nusa Tenggara Timur, Bora Pulu dan Marana di Sulawesi Tengah, serta Bituang dan Limbong di Sulawesi Selatan. Di Jawa Barat, pengeboran ini dilakukan di Cisolok Cisukarame, Gunung Galunggung, Gunung Tampomas, Gunung Ciremai, serta Gunung Papandayan.(RI)