JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memastikan kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) sesuai dengan standarisasi pengisian BBM berdasarkan takaran metrologi legal yang ditetapkan pemerintah.

“Sebagian besar hasil takaran SPBU dalam pengujian masih dalam batas toleransi standardisasi metrologi legal,” kata Natalia Kurniawati, staf bidang penelitian YLKI saat launching dan talkshow hasil uji petik Takaran Standar Layanan SPBU di Jakarta, Senin (21/11).

YLKI sebelumnya  telah melaksanakan uji petik kelayakan dan standarisasi SPBU sejak 27 September hingga 22 Oktober 2016 yang dilakukan di 49 SPBU yang mencakup 229 nozzle di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

_dsc1486

Menurut Natalia, secara umum hasil uji petik tersebut hanya dua atau hanya sekitar 0,8% nozzle dari 229 nozzle yang melebihi batas standar batas toleransi.

Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk bisa mengetahui takaran yang sebenarnya dan bisa langsung dieksekusi pengelola SPBU.

“Karena secara regulasi, masyarakat bisa melakukan uji petik sendiri. Bisa langsung melakukan uji petik dan SPBU wajib menyediakan bejana tabung yang sudah disertifikasi oleh dinas metrologi. Jadi masyarakat sebenarnya boleh melakukan uji petik, kalau tidak yakin dengan ukurannya,” ungkap dia

YLKI, kata Tulus, mendorong agar SPBU dalam negeri bisa makin kompetitif, karena saat ini selain milik Pertamina, juga terdapat SPBU asing.

“Karena estalase Pertamina adalah SPBU, kami mendorong agar menjadi perhatian, bukan hanya mikro penjualan, tapi persaingan migas yang sudah dilegalkan dalam UU migas,” tandas Tulus.(RI)