JAKARTA, – Bachtiar Abdul Fatah tak lelah memperjuangkan keadilan. Dia akan mengajukan PK atas putusan kasasi yang baru diterimanya. Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) itu divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dalam kasus bioremediasi

Perjuangan Bachtiar tersebut didukung sepenuhnya Manajemen PT CPI, Dalam pernyataan bersama
President Director PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), Albert Simanjuntak dan Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor yang diterima Dunia Energi menyebutkan bahwa perusahaan meyakini bahwa Bachtiar sudah bekerja profesional.

“Kami tetap yakin bahwa tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh Bachtiar dan karyawan-karyawan CPI dalam proyek bioremediasi ini. “ ujar Albert.
Disebutkan bahwa Chevron telah menanggung semua biaya proyek ini dan tidak ada penggantian dari
pemerintah Indonesia. Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.” Jadi, tidak ada kerugian negara yang terkait proyek ini yang menjadi alasan tuduhan adanya kerugian negara.” Albert menegaskan
Perusahaan percaya Bachtiar sangat kompeten serta berpengalaman dan telah melakukan tugasnya secara baik dan benar guna membantu kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan. Proyek bioremediasi telah dijalankan dengan menggunakan teknologi yang telah dipakai secara luas di industri dan telah disetujui dan diawasi oleh pihak pemerintah yang berwenang.

Keduanya menyebutkan CPI akan terus mendukung upaya Bachtiar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan memastikan hak hukum dan asasinya dilindungi. “ Hati dan pikiran kami bagi Bachtioar dan keluarga yang sedang mengalami masa sulit,”
Menurut keduanya, jika pemerintah memiliki pertanyaan seputar pelaksanaan proyek, CPI dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan mekanisme penyelesaian perdata sesuai dengan kontrak PSC. “ Kami tetap percaya bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana.”

Albert dan Taylor menegaskan CPI dan seluruh karyawan tetap berkomitmen atas kemitraan jangka panjang dengan Pemerintah Indonesia dan memastikan integritas dan reliabilitas operasi kami untuk menghasilkan energi yang selamat, efisien dan efektif bagi negara. “ Kami bangga atas komitmen kami untuk kinerja unggul serta melindungi orang dan lingkungan.”