JAKARTA– Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menilai manajemen PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, sangat ketat dalam melaksanakan tender-tender pembangunan proyek PLN. Apalagi Direktur Utama PLN Sofyan Basyir memiliki rekam jejak cukup baik dalam pemilihan kontraktor yang menjadi mitra PLN.

“Saya yakin Pak Sofyan mempunyai pengalaman selama ini cukup baik, sangat baik malah, sangat ketat dalam hal pemilihan-pemilihan kontraktor itu,” ujar Jusuf Kalla, Minggu (15/7) malam, terkait penggeledahan rumah Dirut PLN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

KPK menggeledah rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II Nomor 3, Jakarta Pusat, terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengakui bahwa penggeledahan di rumah Sofyan dilakukan sejak Minggu pagi oleh Tim KPK terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Wapres Jusuf Kalla menjelaskan, penggeledahan merupakan kewenangan KPK. Namun, dia menyayangkan, pemberitaan yang terlalu cepat sebelum adanya kejelasan terkait kasus tersebut.

“Itu tentu KPK berwenang namun perlu juga, jangan terlalu orang langsung menilai,” katanya seperti dikutip Antaranews.com.

HM Jusuf Kalla, Wakil Presiden. (foto: gettyimages)

Sebelumnya, Direksi PLN menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Sofyan Basir oleh KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat,” kata Made Suprateka, Kepala Komunikasi Korporat PLN, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Menurut Made, manajemen PLN sampai dengan saat ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK. Namun, manajemen PLN berharap proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Menurut Made, KPK dan PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerjasama yang baik berupa nota kesepahaman (MoU).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Eni diduga menerima uang suap dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar. Uang itu sebagai commitment fee 2,5% dari total nilai proyek.

Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK, mengatakan KPK melihat ada dukungan kerja dari PLN ke pihak terkait dalam dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Tim penyidik KPK masih mengembangkan kasus terebut. “Kami belum bisa memastikan, PLN menerima sesuatu atau tidak, tapi hubungan kerja pasti ada,” ujarnya.

Proyek PLTU Riau-1 masuk dalam program 35 ribu megawatt. Investasi proyek ini diperkirakan US$500 juta-US$600 juta. Pengerjaan proyek ini dilakukan oleh konsorsium BlackGold, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batubara, dan China Huadian Engineering Co Ltd. Commercial Operation Date proyek ini diperkirakan pada 2019. (DR)